KONAWE UTARA – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan PT Mitra Utama Resources (PT MUR) dan PT Bumi Nikel Nusantara (PT BNN) adalah 2 perusahaan pertambangan lain yang tidak memiliki kerjasama izin lintas kawasan konservasi.

Sebagaimana diketahui, aktifitas pengangkutan ore nikel PT Mitra Utama Resources dan PT Bumi Nikel Nusantara itu melintasi kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Labengki.

“Harusnya ada perjanjian kerja sama, itu bagian dari mekanisme pakai izin perlintasan kawasan,” kata Kepala BKSDA Sultra, Sukrianto Djawie di Kendari, Rabu (23/7/2025) lalu.

“Iya (PT Mitra Utama Resources dan PT Bumi Nikel Nusantara) termasuk 13 perusahaan yang belum melakukan perjanjian kerjasama terkait Izin lintas konservasi TWAL,” katanya lagi.

Baca Juga:  Kecelakaan Kerja di WIUP PT Bosowa, Kinerja Binwasnaker Disorot dan Minta PT AJB Disanksi

Dikatakan Sukrianto, perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya tidak diperbolehkan melintasi kawasan TWAL tanpa adanya izin resmi.

Jika pelanggaran ini tak kunjung diindahkan, kata Sukrianto, pihaknya melakukan penindakan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK).

Meski demikian pihaknya belum memberikan sanksi atas pelanggaran pelintasan kawasan konservasi itu.

“Untuk sanksi, selama ini belum kita berikan karena kita masih persuasif. Nanti kita bersurat ke Ditjen, kita mau koordinasikan dengan Gakkum,” katanya.

Baca Juga:  Update Harga BBM Pertamina di Sultra per Juni 2025, Pertamax hingga Dexlite Kompak Turun

Diungkapkannya, upaya persuasif BKSDA terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar izin lintas kawasan konservasi itu, sejauh ini nihil respons.

Baca Juga:  Kapolda Sultra Siap Gandeng KPK Berantas Korupsi dan Tambang Ilegal

“Kita sudah surati mereka (13 perusahaan) tapi tidak ada yang respons,” demikian Sukrianto.

Diketahui, PT Mitra Utama Resources memiliki IUP operasi produksi seluas 237,90 hektar yang berlaku sejak 12 Juli 2011 hingga 12 Juli 2031.

Sementara PT Bumi Nikel Nusantara mengantongi IUP serupa seluas 386,49 hektare, berlaku dari 10 Maret 2012 sampai 10 Maret 2032.

Tak hanya PT MUR dan PT BNN, dalam pemberitaan sebelumnya, dua perusahaan lain yakni PT Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU) dan PT Pernick Sultra juga belum memiliki kerjasama izin lintas kawasan konservasi TWAL Pulau Labengki.

**