Satpol PP Baubau Razia THM, Periksa Identitas Karyawan hingga Izin Minol
BAUBAU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Baubau melakukan razia pada beberapa Tempat Hiburan Malam (THM)pada Kamis (24/07/2025) malam.
Kasatpol PP Kota Baubau, La Ode Muh Takdir mengatakan razia THM dilakukan pada beberapa titik dalam rangka penegakan Perda Nomor 2 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Tempat Hiburan Malam, Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Perda nomor 4 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Lanjutnya, razia yang dilakukan menyasar THM sperti Kafe Dinastiy, Kafe Metro Entertainment, Kafe Golden Night Cafe Beladona, Cafe Labamba, Cafe Paradise, Cafe Atlantik, dan Cafe Bandara Family.
Selain itu, juga dilakukan di Cafe kemuning, Cafe Double A, Cafe Berlian, Cafe Club I’M, Cafe Dragon Flay, serta Cafe May Way.
“Dalam razia dilakukan pemeriksaan terhadap kartu domisili karyawan dan Surat Izin Tempat Usaha Minuman Beralkohol (SITU MB) yang masih berlaku termaksud yang lainnya,” ujar La Ode Muh Takdir dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).
Pada Razia tersebut, ungkap Kasatpol PP, para pengelola THM juga disampaikan untuk tetap mematuhi ketentuan jam operasional yakni tutup pukul 01.00 WITA untuk malam Senin sampai Sabtu, dan Pukul 02.00 WITA untuk malam Minggu.”
“Kegiatan berakhir pukul 01.00 WITA dini hari dan dalam situasi aman dan tertib,” pungkasnya.
**
Tinggalkan Balasan