Demi Masa Depan Kota Sehat, Pemkot Dorong Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kendari
KENDARI – Mewujudkan masa depan kota yang sehat, adil, dan berkualitas Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mendorong penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Kendari.
Secara resmi, Pemkot Kendari kemudian menggelar kegiatan kampanye, sosialisasi, dan advokasi penerapan Kawasan Tanpa Rokok pada Rabu (16/7/2025).
Mengawali hal itu, Sekda Kota Kendari, Amir Hasan menyoroti meluasnya kebiasaan merokok di kalangan masyarakat, termasuk di kalangan anak-anak dan remaja sebagai ancaman serius bagi kesehatan. Sehingga kebijakan KTR adalah salah satu solusi komprehensif untuk mengatasi masalah ini.

Diungkapkan Amir, Pemkot Kendari melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok mendorong peningkatan derajat kualitas kesehatan masyarakatnya dengan Kawasan Tanpa Rokok.
“Dengan disahkannya Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, diharapkan dapat mengatasi permasalahan rokok, khususnya di tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain anak-anak, angkutan umum, lingkungan proses belajar mengajar, fasilitas pelayanan kesehatan, dan prasarana olahraga,” kata Amir Hasan.
Dengan kampanye dan sosialisasi ini, lanjut Amir Hasan, merupakan langkah krusial untuk membangun pemahaman lintas sektor mengenai penerapan, pengawasan, dan evaluasi kebijakan KTR di Kota Kendari.
Dijelaskan, Koordinasi antar instansi yang baik diharapkan mampu mendorong implementasi Perda yang lebih efektif di lapangan.

Amir Hasan berharap kegiatan ini berdampak positif dalam menciptakan lingkungan sehat dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Mari bersama-sama wujudkan Kota Kendari yang lebih sehat, maju, dan berkelanjutan melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok,” imbuhnya.
Selain Perda Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2014, upaya menciptakan Kawasan Tanpa Rokok juga merupakan amanat Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan di Indonesia dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Sehingga dalam Perda Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2014, ditetapkan berbagai area publik sebagai KTR, mulai dari tempat kerja, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, lingkungan pendidikan, transportasi umum, hingga tempat bermain anak.

Perda tersebut juga mengatur larangan iklan, promosi, dan penjualan rokok di area yang tidak berizin, serta menjatuhkan sanksi bagi pelanggar, baik administratif maupun pidana.
“Kami berharap tempat-tempat umum yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas merokok, seperti hotel, kafe, karaoke, dan mal, dapat mendukung upaya ini secara aktif,” katanya.
“Para pengelola kami minta untuk ikut menerapkan, mengawasi, dan mengevaluasi kebijakan KTR di tempat masing-masing,” katanya lagi.
****
Tinggalkan Balasan