KENDARI – Mewujudkan masa depan kota yang sehat, adil, dan berkualitas Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mendorong penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Kendari.

Secara resmi, Pemkot Kendari kemudian menggelar kegiatan kampanye, sosialisasi, dan advokasi penerapan Kawasan Tanpa Rokok pada Rabu (16/7/2025).

Mengawali hal itu, Sekda Kota Kendari, Amir Hasan menyoroti meluasnya kebiasaan merokok di kalangan masyarakat, termasuk di kalangan anak-anak dan remaja sebagai ancaman serius bagi kesehatan. Sehingga kebijakan KTR adalah salah satu solusi komprehensif untuk mengatasi masalah ini.

Sekda Kota Kendari Amir Hasan saar membuka kegiatan kampanye, sosialisasi, dan advokasi penerapan Kawasan Tanpa Rokok pada Rabu (16/7/2025)

Diungkapkan Amir, Pemkot Kendari melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok mendorong peningkatan derajat kualitas kesehatan masyarakatnya dengan Kawasan Tanpa Rokok.

Baca Juga:  Perbaiki Atap Gudang, Pekerja Harian Toko Retail di Kendari Tewas Tersengat Listrik

“Dengan disahkannya Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, diharapkan dapat mengatasi permasalahan rokok, khususnya di tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain anak-anak, angkutan umum, lingkungan proses belajar mengajar, fasilitas pelayanan kesehatan, dan prasarana olahraga,” kata Amir Hasan.

Dengan kampanye dan sosialisasi ini, lanjut Amir Hasan, merupakan langkah krusial untuk membangun pemahaman lintas sektor mengenai penerapan, pengawasan, dan evaluasi kebijakan KTR di Kota Kendari.

Dijelaskan, Koordinasi antar instansi yang baik diharapkan mampu mendorong implementasi Perda yang lebih efektif di lapangan.

Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Amir Hasan berharap kegiatan ini berdampak positif dalam menciptakan lingkungan sehat dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

“Mari bersama-sama wujudkan Kota Kendari yang lebih sehat, maju, dan berkelanjutan melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok,” imbuhnya.

Baca Juga:  Audiensi ke Bappenas, Pemkot Kendari Usulkan Pembangunan RSUD Tipe B

Selain Perda Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2014, upaya menciptakan Kawasan Tanpa Rokok juga merupakan amanat Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan di Indonesia dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Sehingga dalam Perda Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2014, ditetapkan berbagai area publik sebagai KTR, mulai dari tempat kerja, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, lingkungan pendidikan, transportasi umum, hingga tempat bermain anak.

Foto bersama kegiatan kampanye, sosialisasi, dan advokasi penerapan Kawasan Tanpa Rokok pada Rabu (16/7/2025)

Perda tersebut juga mengatur larangan iklan, promosi, dan penjualan rokok di area yang tidak berizin, serta menjatuhkan sanksi bagi pelanggar, baik administratif maupun pidana.

“Kami berharap tempat-tempat umum yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas merokok, seperti hotel, kafe, karaoke, dan mal, dapat mendukung upaya ini secara aktif,” katanya.

“Para pengelola kami minta untuk ikut menerapkan, mengawasi, dan mengevaluasi kebijakan KTR di tempat masing-masing,” katanya lagi.

****