BAUBAUPemerintah Kota (Pemkot) Baubau melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polres Baubau, serta Kodim 1413/Buton salam penertiban parkir liar di kawasan depan RS Siloam, Rabu (23/7/2025).

Penertiban parkir liar ini merupakan tindak lanjut dari rapat bersama Pemkot Baubau pihak RS Siloam Baubau.

Dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Baubau, La Ode Muh Takdir bahwa penertiban parkir liar dilakukan karena jalan di depan RS Siloam berstatus jalan nasional, yang menurut aturan tidak boleh dijadikan sebagai tempat parkir.

Baca Juga:  Tuai Protes, Pemkot Baubau Tegaskan Penertiban Acara Joget Tetap Dilakukan

“Maka kami arahkan masyarakat agar parkir di lahan Lippo Plaza yang sudah disiapkan bersama pihak RS Siloam,” kata La Ode Muh Takdir dalam keterangannya.

Dikatakannya, Satpol PP akan menurunkan sebanyak dua regu yang bertugas secara bergiliran setiap hari untuk berjaga wilayah itu dari parkir liar.

“Kami siapkan dua regu. Satu regu jaga pagi hingga siang, dan satu regu lagi dari siang sampai sore,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Baubau, Arlis mengimbau masyarakat agar disiplin dalam memarkirkan kendaraan di tempat yang telah ditentukan.

Baca Juga:  Tutupi Kerugian Trading, Eks Pegawai Mandiri Taspen Baubau Gelapkan Dana Nasabah

“Sejak 2023 kami sudah minta pihak RS Siloam menginformasikan kepada pengunjung dan pasien agar tidak parkir di bahu jalan. Penertiban ini bukan hanya di Siloam, tapi akan kami lakukan di seluruh wilayah Kota Baubau,” tegas Arlis.

Menurut Arlis, ruang publik seperti jalan raya harus difungsikan sesuai peruntukannya agar tercipta keteraturan.

“Kami ingin memastikan ruang publik digunakan sesuai fungsinya. Parkir harus aman, nyaman, dan tidak mengganggu lalu lintas,” imbuhnya.

**