Lawan Penggusuran Paksa, AMT Angata Kembali Kuasai Lahan yang Diklaim PT MS
KONAWE SELATAN – Penggusuran paksa yang dilakukan PT Marketindo Selasas (MS), menyisakan banyak luka di tengah masyarakat Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Bayang-bayang konflik sosial menghantui khususnya masyarakat yang mempertahankan lahan miliknya di delapan desa, dengan luasan sekira 1.300 Ha.
Enam bulan sudah berlalu penggusuran lahan masyarakat, dengan tangan besi PT MS, warga yang sudah berkebun atau menanam berbagai tanaman dan punya rumah.
Terpaksa harus menelan pil pahit, PT MS dengan segala kekuatannya merusak tanaman warga dan rumah warga juga dirobohkan.
Aliansi Masyarakat Tani (AMT) Angata, setelah enam bulan dirampas lahan milik para petani, kini aliansi tersebut dengan tekad kuat kembali masuk menduduki lahan yang sudah digusur paksa PT MS.
Ketua AMT Angata, Abdul Kadir Masa mengatakan tujuan masyarakat tani delapan desa menduduki lahan adalah untuk mengolah sebagai sumber penghidupan.
Hal ini juga telah dilakukan secara turun temurun dari sejak nenek moyang hingga sekarang.
Lanjut dia, AMT sudah melakukan penelusuran terkait legalitas PT MS. Dari hasil penelusuran, perusahaan itu diketahui tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha.
“Ternyata PT MS ini beroperasi tanpa IUP dan HGU,” terang Abdul Kadir Masa.
Hal senada juga diungkapkan oleh salah satu petani Desa Sandey, Sugi.
Kata dia, pada 18 Januari 2025 lalu, PT MS mengklaim bahwa lokasi yang dikuasai masyarakat adalah milik perusahaan.
PT MS dengan semena-mena melakukan penggusuran paksa menggunakan alat berat, berupa traktor merusak tanaman dan merobohkan pondok.
Akibat perbuatan ilegal ini, masyarakat mengalami kerugian besar karena kehilangan mata pencaharian
Begitupun juga pengakuan salah satu petani dari Desa Puao Tungga Jaya.
Dia menegaskan tanah yang selama ini diolah adalah milik petani bukan milik korporasi atau perusahaan tertentu. Menurut dia, aneh juga ada perusahan mengklaim lokasi masyarakat tanpa legalitas yang jelas
Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum AMT Angata, Andre Darmawan menegaskan, tak ada aturan perundangan-undangan yang melarang masyarakat menguasai dan mengolah tanahnya.
Lokasi yang diklaim PT MS, tambah dia, adalah lokasi eks PT Sumber Madu Bukari (SMB). Sementara hingga detik ini, PT MS tidak pernah menunjukkan dokumen akuisisi aset PT SMB yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta tahun 2003.
“Jadi tidak ada larangan masyarakat untuk kembali menguasai lahannya. Toh juga sampai saat ini, PT MS tidak memiliki HGU dan tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa lahan 1.300 adalah milik PT MS,” tukas Andre.
**
Tinggalkan Balasan