KOLAKA UTARA – Dugaan korupsi proyek peningkatan pelabuhan penyeberangan Lasusua di Tobaku, Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah disoal.

Proyek peningkatan pelabuhan penyeberangan Lasusua itu berada di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVIII Sultra itu dikerjakan PT Ibnu Munsyir Dwiguna dengan nilai pagu Rp19,5 miliar pada tahun 2023.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan korupsi proyek peningkatan pelabuhan penyeberangan Lasusua, Kolut itu.

“Belum ada, belum dapat info (pengusutan perkara dugaan korupsi proyek pelabuhan penyeberangan Lasusua),” kata Kasi Penkum Kejati Sultra, Rahman dikonfirmasi via pesan Whatsapp, Senin (21/7/2025).

Baca Juga:  Pansel Umumkan Hasil Akhir Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda Kendari

Namun berdasarkan informasi yang dihimpun HaloSultra.com, Kejati Sultra disebut telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan perkara dimaksud.

Saksi-saksi yang diperiksa termasuk diantaranya kontraktor PT Ibnu Munsyir Dwiguna; PPK BPTD Wilayah XVIII Sultra, SL; hingga Koordinator Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan, IL; dan Staf Teknis BPTD Wilayah XVIII Sultra, M.

Proyek peningkatan pelabuhan penyeberangan Lasusua di Tobaku itu diduga dikerjakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BPTD Wilayah XVIII Sultra.

Baca Juga:  Keputusan Penghentian Sementara Aktivitas PT MS Harus Dikawal untuk Keadilan Agraria

Sementara itu pihak kontraktor PT Ibnu Munsyir Dwiguna tidak mengakui telah mengerjakan proyek tersebut.

Temuan didalam perkara ini yakni pada bangunan pagar yang rubuh, plafon yang jatuh, serta jalan yang sudah banyak berlubang, menunjukkan kualitas pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan meski proyek ini dianggarkan pada tahun 2023.

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVIII Sultra juga belum memberikan keterangan terkait dugaan tersebut.

**