BAUBAU – Wakil Wali Kota Baubau, Wa Ode Hamsinah Bolu menegaskan pihaknya tetap akan melakukan penertiban terhadap acara joget bila ketentuan tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Baubau yang diterbitkan belum lama ini.

Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota saat upacara dalam rangka hari Kesadaran Nasional di halaman Kantor Wali Kota Baubau Palagimata (17/07/2025).

Meskipun diketahui, Pemkot dan Forkopimda Baubau telah mendapat protes dari pengusaha sound system (sound horeg) yang aksi demonstrasi di Kantor Wali Kota Baubau pada Senin (14/7/2025) lalu

Aksi demonstrasi pengusaha sound system itu untuk memprotes SE Wali Kota Baubau Nomor 23/SE/HK tentang Penertiban Joget yang diberlakukan mulai 7 Juli 2025 lalu.

Baca Juga:  Pemkot Kendari Siapkan Layanan Call Center 122 untuk Pengaduan dan Laporan Darurat

Menurut Hamsinah Bolu, semua ASN maupun non ASN yang bekerja di institusi Pemkot Baubau berkewajiban untuk memberikan pelayanan dan mendengarkan semua aspirasi masyarakat.

Meski demikian, tidak semua aspirasi harus dilaksanakan. Oleh karena itu, hadirnya Pemkot Baubau adalah untuk menyeleksi mana aspirasi yang perlu dilayani dan mana aspirasi yang bertentangan.

“Kita tidak boleh kalah, mari bapak, ibu kita sama-sama, kita tegakan peraturan-peraturan untuk melindungi masyarakat dan daerah kita. Cara yang kita lakukan adalah bekerja sesuai tupoksinya masing-masing,” ujar Wakil Wali Kota.

Baca Juga:  Pemkot Baubau Pastikan Stok Bahan Pokok Aman untuk Ramadan

Hamsinah pun menyarankan kepada seluruh
ASN lingkup Pemkot Baubau untuk lebih giat memanfaatkan media sosial dalam menyebarluaskan semua kebijakan Pemkot Baubau.

“Saya melihat apabila ada OPD yang memposting kebijakan atau program di media sosial ternyata kurang mendapatkan tanggapan dari ASN untuk disebarluaskan kepada masyarakat luas,” pesannya.

“Mestinya, ASN mempunyai kewajiban untuk menyebarluaskan semua kebijakan Pemkot Baubau kepada masyarakat terutama melalui media sosial agar diketahui secara luas,” tegasnya.

**