JAKARTA – Puluhan massa dari Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara (DPD LAKI Sultra) menggelar aksi demonstrasi disejumlah titik di Jakarta pada Rabu (16/7/2025).

Mereka menggelar aksi demonstrasi serentak di tiga titik yakni Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kantor Pusat PT Antam Tbk, dan Kantor DPP Partai Gerindra.

Aksi ini mendesak penegak hukum dan korporasi untuk segera mengusut tuntas dugaan praktik kolusi dalam aktivitas pertambangan antara oknum PT Antam Tbk Pomalaa dengan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK).

Sorotan utama mereka adalah klaim sepihak PT TRK atas jalan hauling ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam yang diduga menjadi ladang pungutan liar (royalti).

Di depan gerbang Kejaksaan Agung, penanggung jawab aksi, Mardin Fahrun, tak henti menyerukan desakan.

“Kami meminta kepada Kejaksaan Agung RI segera instruksikan Jampidsus untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan PT Antam Tbk Pomalaa dan PT TRK atas indikasi telah melakukan kongkalikong terhadap jalan hauling ilegal milik TRK yang diduga melakukan pungutan liar (royalti) di wilayah IUP PT Antam Tbk,” teriak Mardin.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Kolaka, 565 Gram Sabu Disita

Ketua DPD DPD LAKI Sultra ini juga menekankan pentingnya penegakan supremasi hukum tanpa tendensi.

Kata dia, tindakan tegas dari Kejagung akan menjadi pesan kuat bahwa hukum di Indonesia tidak boleh dipermainkan.

“Kasus pungutan liar dalam bentuk royalti yang diduga dilakukan oleh PT TRK di dalam wilayah IUP PT Antam Tbk Pomalaa harus dituntaskan,” terang Mardin

Sementara itu Bambang, salah satu pegawai Kejagung yang yang menerima DPD LAKI Sultra, membenarkan adanya laporan itu.

“Iya laporan rekan-rekan kami terima dan segera akan saya laporkan ke pimpinan untuk disposisi,” katanya.

Tak berhenti di Kejagung, massa LAKI Sultra juga menyambangi Kantor Pusat PT Antam Tbk di Simatupang.

Mereka mendesak manajemen pusat untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke wilayah konsesi Pomalaa.

Lebih dari itu, PT Antam diminta untuk memberikan klarifikasi terbuka melalui media massa terkait status jalan hauling yang kini diklaim PT TRK.

Baca Juga:  Teknisi WiFi Tersengat Listrik saat Perbaiki Jaringan di Kolaka, Begini Kondisinya

“Sudah saatnya PT Antam Tbk memberikan jawaban kepada publik. Jalan yang dipakai ini masuk IUP mereka, tapi justru dimanfaatkan oleh pihak lain. Kalau resmi, siapa yang izinkan. Kalau tidak, mengapa bisa berlangsung lama,” tegas Sekretaris DPD LAKI Sultra, Ismail dalam orasinya.

Tuntutan ketiga mereka pun adalah meminta Ketua Umum DPP Partai Gerindra segera memecat oknum kader Partai Gerindra Sulawesi Selatan berinisial NJMDN alias JJ, yang diduga kuat sebagai pemilik (owner) PT TRK dan terlibat dalam penguasaan akses jalan tersebut.

“Dia ini diduga kuat menghalangi program strategis nasional (PSN) yang selama ini tengah digaungkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yaitu hilirisasi, sebagai salah satu program Asta Cita yang ada di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka,” jelasnya.

“Penutupan jalan yang dilakukannya pada tanggal 1 Juli 2025 tidak boleh terulang kembali karena bisa menghambat proyek industri nasional di kawasan PSN,” pungkasnya.

**