KENDARI – Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari bakal mengkaji kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023.

Hal itu diungkapkan Kepala Disnakerperin Kota Kendari Ali Aksa bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan monitoring untuk menaikan besaran UMK Kendari.

“Saat ini kami masih melakukan monitoring lapangan, yang terdiri dari berbagai stakeholder untuk penentuan kenaikan UMK tersebut,” ucap Ali Aksa saat ditemui awak media, Jumat (30/9/2022) lalu.

Baca Juga:  Ramai Akta Cerai Palsu di Kendari, Pengadilan Agama Terima 10 Laporan

Aksa menyebutkan Disnakerperin juga masih menunggu data indeks ketenagakerjaan dari Badan Pusat Statistik yang menjadi acuan tambahan untuk besaran UMK yang bakal diberlakukan nantinya.

“Indeks itu akan jadi dasar penentuan, setelah itu kami akan rapat lagi dan melakukan perhitungan,” sebutnya.

Baca Juga:  Wali Kota Kendari Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 ke DPRD

Perhitungan kenaikan UMK, dikatakan Aksa, akan mempertimbangan sisi kelayakan hidup buruh dan sisi pelaku usaha.

Terlebih lagi dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), tentu akan membuat potensi besaran UMK yang ditentukan nantinya meningkat.

“Kemungkinan akhir November 2022 sudah akan kami rilis besaran UMK Kendari, tetapi perihal besarannya belum bisa kami pastikan,” pungkasnya. ***