JAKARTA – Anggota Komisi XII DPR RI, Jalal Abdul Nasir menegaskan pentingnya penegakan kewajiban fiskal dan tanggung jawab lingkungan oleh perusahaan industri besar, khususnya PT Virtue Dragon Nickel Industry (PT VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS).

Hal tersebut disampaikan Jalal usai agenda Kunjungan Kerja Spesifik (Kunsfik) Komisi XII DPR RI di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa waktu lalu.

Jalal menyampaikan bahwa keberadaan industri skala besar di daerah harus memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat lokal.

Salah satunya dengan memenuhi seluruh kewajiban pajak daerah sebagai bentuk tanggungjawab sosial dan lingkungan terhadap daerah penghasil.

Baca Juga:  Kasus Pembakaran Motor di Pelabuhan Lama Ereke Terungkap, 1 Pelaku Ditangkap

“Industri nikel harus memberikan manfaat langsung bagi Sulawesi Tenggara, bukan hanya dari sisi lapangan kerja, tapi juga kontribusi fiskal melalui pajak BBM industri, retribusi kendaraan berat, pajak atas pemanfaatan permukaan air tanah, dan kontribusi penggunaan TKA sebesar USD 100 per orang per bulan,” tegas Jalal.

Anggota DPR RI Fraksi PKS ini juga menyoroti komitmen perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Ia mengingatkan pentingnya pengelolaan limbah yang bertanggung jawab, pengendalian pencemaran udara, serta pelaksanaan audit lingkungan yang transparan dan konsisten dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Pemkab Kolut Tertibkan Pedagang Ikan Skala Besar di Luar Pasar

“Kami tidak menolak investasi. Tapi investasi yang benar adalah yang taat hukum, adil terhadap daerah, dan ramah terhadap lingkungan,” ujar Jalal.

Fraksi PKS mendorong adanya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan serta optimalisasi penerimaan daerah dari sektor industri strategis seperti nikel.

“Sulawesi Tenggara jangan hanya jadi penonton. Daerah harus merasakan hasil dari kekayaan alamnya,” katanya.

“Dan itu hanya bisa terjadi jika perusahaan taat terhadap kewajiban pajak dan bertanggung jawab secara sosial dan ekologis,” imbuh Jalal.

**