KOLAKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Sulawesi Tenggara, melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), resmi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi robusta pada Dinas Perkebunan dan Hortikultura Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun anggaran 2021, Kamis (10/7/2025).

Kasus tersebut diketahui merugikan keuangan negara hingga ratusan juta, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra.

Ketiga tersangka, masing-masing Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan dan Hortikultura Koltim Lasky Paemba bersama dua rekanan yang merupakan Direktur CV Lumbung Sekawan Haeruddin, dan Pelaksana CV Lumbung Sekawan Kalfari Mukky.

Baca Juga:  Kejagung dan KPK Didesak Periksa Anak-Istri Gubernur Sultra Soal Tambang di Kabaena

Mereka kini meringkuk di tahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak penetapan status tersangka.

Kepala Kejari Kolaka, Herlina Rauf menjelaskan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan bibit kopi robusta oleh CV Lumbung Sekawan ditemukan adanya kerugian negara Rp626.057.000 juta, dari anggaran kontrak Rp4.258.600.000 miliar dengan harga pembelian riil di lapangan Rp3.611.250.000 miliar.

“Proses penyelidikan dan penyidikan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta-fakta yang telah ditemukan di lapangan serta perhitungan BPKP oleh pihak penyidik,” ujar Herlina seperti dikutip dari RRI.

Baca Juga:  Pelaku Penipuan Spesialis BRILink di Kendari Diringkus Polisi, Sudah 6 Kali Beraksi

“Maka Kejari Kolaka menetapkan dan menahan tiga orang dalam kasus tersebut dalam jangka dua puluh hari kerja,” imbuhnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Tipikor Juncto pasal 55 KUHP Ancaman Pidana Penjara. Pasal 2 ancaman Minimal 4 tahun maksimal 20 tahun kurungan penjara. Pasal 3 minimal 1 maksimal 20 tahun penjara

**