KONAWE UTARA – Ketua Umum Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara (Konut), Jefri menganggapi pernyataan dari Direktur Utama PT Tristaco Mineral Makmur (PT TMM), Feri Irawan yang mengklaim jika seluruh kegiatan operasional perusahaan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku di sektor pertambangan nasional.

Jefri menantang pihak PT TMM untuk membuka data terkait segala aktivitas pertambangannya di Kecamatan Lasolo, Konut.

Disebutkannya, tudingan yang dilontarkannya kepada PT TMM tidak tendesius, melainkan sesuai data yang ada dan hasil verfikasi dan pencocokan lewat citra satelit yang sudah terverifikasi.

“Dari segala pernyataan Dirut PT Tristaco tidak ada saya lihat menampik dugaan keterlibatan komisaris Inisial TFA dalam kasus dokumen terbang di Blok Mandiodo,” kata Jefri dalam keterangannya kepada media, Kamis (10/7/2025).

Dalam bukaan citra satelit  koordinat 03,22,06, .96,  S 122 ,16,21,66 E terlihat jelas bukaan yang cukup luas di lahan celah antara WIUP PT Alam Raya Indah (PT ARI) dan PT Bumi Karya Utama (PT BKU). Belum lagi, trase jalan dari lahan celah tersebut jelas terlihat menuju haulling TMM.

Baca Juga:  Pengangkatan CPNS-PPPK Ditunda, Wagub Sultra Imbau Seluruh Peserta Bersabar

“Bukan cuman itu sesuai titik koordinat yang berhasil kami kompres menunjukan data terbaru bahwa bukaan tersebut terjadi pada bulan April 2025 sampai dengan sekarang, dengan rata rata bukaan kawasan hutan dan lahan celah  seluas kurang lebih 2 hingga 4 hektar. Nah, silahkan Direktur PT TMM bantah data yang berhasil kita dapatkan,” ucapnya.

Lanjut Jefri, jika benar perusahaan tersebut taat terhadap aturan tentunya PT TMM tidak akan berani melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

“Kalu benar taat, terus denda administratif dari surat teguran Gakkum Wilayah Sulawesi, karena melakukan kegiatan di dalam kawasan HPT tanpa PPKH apa maksudnya. Dendanya mengacu pada pasal 110 A/1  UU Cipta kerja dan entah apakah denda dengan bukaan yang cukup luas itu sudah di selesaikan atau belum, hanya pimpinan perusahaan yang tahu. Tapi yang jelas kalau sudah coba tunjukan ke hadapan publik agar bisa membantah asumsi kami,” ujarnya.

Baca Juga:  Kapolri Diminta Copot Personelnya yang Diduga Terlibat Penyelundupan BBM Ilegal di Kolut

Bahkan menurutnya, polemik dugaan penambangan koridor harusnya dijawab oleh Kepala Teknik Tambang (KTT) perusahaan sebagai pihak yang lebih mengetahui segala aktivitas perusahaan di lokasi.

“Seharusnya yang jawab pertanyaan saya ini adalah KTT-nya, karena dia pihak yang lebih paham mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di IUP mereka. Atau jangan-jangan PT TMM ini tidak punya KTT,” ungkapnya.

Jefri juga membeberkan, informasi yang didapatkannya di lapangan dugaan  pertambangan tersebut di inisiasi oleh oknum Inisial I dan disinyalir atas sepengetahuan inisial FP dan FI.

“Sehingga dengan informasi awal ini kami akan segera lakukan investigasi siapa inisial I ini,” sebutnya.

**