KENDARI – Personel Polsek Poasia meringkus dua orang pria yang merupakan kuli bangunan berinisial LB (22) dan MA (28) pada Selasa (8/7/2025) malam.

Keduanya ditangkap setelah merampas Handphone (HP) salah satu penghuni kos di Asrama Liamodea, Lorong Anawai, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Minggu (6/7/2025) pukul 03.00 WITA.

Dalam melancarkan aksinya, keduanya mambawa pisau untuk menodong korban.

Kapolsek Poasia, AKP Samsir Bahar mengkonfirmasi penangkapan dua perampok tersebut. Bahkan, korban sempat dipukul oleh para pelaku.

Baca Juga:  Pelaku Begal Perawat di Jalan Kendari-Toronipa Serahkan Diri, Begini Runutan Aksinya

“Tersangka memukul, lalu menodongkan pisau ke arah korban dan merampas ponsel miliknya. Setelah itu, mereka melarikan diri,” katanya Rabu (9/7).

Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan.

Berdasarkan informasi dari warga dan hasil penelusuran, LB dan MA berhasil diamankan di Asrama Dahlia, Lorong Anawai, Kelurahan Lalolara.

Keduanya ditangkap tanpa perlawanan saat berada di salah satu kamar asrama tersebut.

Baca Juga:  Tim Intel Korem 143/HO Kembali Ringkus Pengedar Sabu, Pelaku Diserahkan ke Polisi

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sebilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan, serta satu unit ponsel milik korban.

“Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan di Mapolsek Poasia untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Samsir.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas).

“Mereka diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ucapnya.

**