PT Tristaco Disebut Menambang di Lahan Koridor, Celah Antara WIUP PT ARI dan PT BKU
KONAWE UTARA – Pasca Direktur PT Tristaco Mineral Makmur, RHT ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pertambangan WIUP PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), perusahaan itu kembali berulah.
Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D Konut) merilis dugaan aktifitas pertambangan PT Triataco Mineral Makmur di lahan koridor atau tepatnya di lahan celah antara WIUP PT Alam Raya Indah (PT ARI) dan PT Bumi Karya Utama (PT BKU).
Ketua P3D Konut, Jefri menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pihaknya, terdapat bukaan yang cukup luas yang dimana lokasi tersebut berada pada koordinat 03* 21*44*51 S 122* 17* 02* 97 E dan titik koordinat 03*22*31.95* S 122* 16′ 15.30* E.
“Ini bukaan yang cukup luas yang dimana hasil trase yang kami lakukan ikut mengarah bukaan tersebut menuju lokasi stok file PT Tristaco Mineral Makmur sehingga ini patut diinvestigasi siapa otak di balik kegiatan koridor tersebut,” kata Jefri dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025).
Diungkapkan Jefri, PT Tristaco pernah mendapatkan teguran dari Gakkum wilayah Sulawesi, karena melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan produksi terbatas tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
P3D Konut kemudian meminta Kementerian ESDM RI untuk tidak menerbitkan RKAB PT Tristaco Mineral Makmur.
Dan mendesak Kejaksaan Tinggi Sultra untuk memanggil dan memeriksa Komisaris PT Tristaco Mineral Makmur inisial TFA terkait dugaan pertambangan ilegal tersebut.
“Kejati Sultra harus menelusuri keterlibatan pihak-pihak tersebut dalam kasus Tipikor di Blok Mandiodo itu,” tutupnya.
**
Tinggalkan Balasan