KOLAKA UTARA – Forum Pemuda Mahasiswa Aktivis Indonesia (FPMAI) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot personelnya yang diduga terlibat dalam penyelundupan BBM ilegal di wilayah Kolaka Utara (Kokut).

Koordinator Presidium FPMAI Sultra, Irsan Aprianto Ridham mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mecopot Kapolres Kolut dan oknum Brimob Polri inisial U yang diduga mem-backup aktivitas penjualan BBM ilegal.

Diungkapkannya, sebagaimana informasi di lapangan BBM ilegal tersebut berasal dari tempat penampungan di wilayah Siwa, Provinsi Sulawesi Selatan, lalu diselundupkan masuk di wilayah Sultra melalui Perairan Desa Lambai, Kecamatan Lambai, Kolut.

Baca Juga:  Wabup Kolut Temukan ASN yang 2 Tahun Tidak Bekerja dan Tetap Menerima Gaji

“Solar ilegal tersebut rencananya akan diperjualbelikan kepada sejumlah perusahaan tambang di wilayah Kolut,” ungkap Irsan dalam keterangan persnya, Jumat (4/7/2025).

Dikatakannya, keterlibatan oknum polri dalam peredaran BBM ilegal jenis solar di Kolut harus diselidiki secara menyeluruh.

“Kami meminta Mabes Polri untuk memerintahkan Divisi Propam Polri dan Bareskrim Polri untuk segera memanggil serta memeriksa oknum anggota Brimob Polri inisial U atas penyelundupan BBM ilegal ini,” katanya.

Baca Juga:  Soal Rencana Mutasi ASN, Wabup Kolut: Sesuai Regulasi dan Kebutuhan

Selain itu juga Kapolres Kolaka Utara, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, kata Irsan, dinilai melakukan pembiaran atas peredaran BBM ilegal tersebut terjadi di wilayah hukumnya.

“Hal ini menjadi kecurigaan kami bahwa Polres Kolaka Utara dalam hal ini Kapolres seakan akan memberikan tanda bahwa dirinya terlibat,” katanya.

“Maka dari itu kami meminta agar keterlibatan oknum Polri tersebut diberikan sanksi adminstratif berupa pencopotan serta pemecatan dari keanggotaan polri jika terbukti bersalah,” katanya lagi.

**