KOLAKA – Ribuan pekerja tertahan akibat penutupan akses jalan yang dilakukan oleh PT Tambang Rejeki Kolaka (PT TRK) di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (1/7/2025).

Pekerja yang tertahan itu diketahui merupakan karyawan pada PT Vale Indonesia, PT Indonesia Pomalaa Industry Park (PT IPIP), dan PT Kolaka Nickel Indonesia.

Berdasarkan pantauan di lokasi kejadian, penutupan jalan ini menyebabkan kemacetan panjang dan penumpukan karyawan yang kebingungan ingin masuk bekerja.

Sebelumnya, sebuah surat edaran dari PT TRK menyatakan bahwa seluruh akses jalan yang melalui wilayahnya akan ditutup mulai 1 Juli 2025 hingga waktu yang belum ditentukan.

Baca Juga:  20 Ribu Pekerja Rentan dan 516 Ketua RT/RW di Kolaka Dilindungi Jamsostek

“Ini awal bulan, saatnya gajian, tapi kami malah tidak bisa masuk kerja. Kami harap ada solusi secepatnya,” keluh salah seorang pekerja yang ikut terjebak dalam antrian panjang.

Menanggapi hal itu, Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPD LAKI) Sultra, Mardin Fahrun mengecam keras tindakan penutupan jalan yang dilakukan oleh PT TRK.

Mardin mendesak Pemkab Kolaka untuk segera bertindak. Menurutnya, penutupan ini tidak hanya melanggar hak pekerja, tetapi juga bertentangan dengan visi misi Bupati Kolaka untuk kemudahan lapangan kerja.

Baca Juga:  Oknum Polisi Diduga Bekingi Penjualan BBM Subsidi Ke Perusahaan Tambang, Bidpropam Diminta Usut

“Pemda harus turun tangan dan memeriksa legalitas penutupan jalan ini. Jangan sampai tindakan sepihak ini mengorbankan nasib ribuan pekerja,” tegas Mardin.

Dia juga memperingatkan bahwa tindakan ini berpotensi mencoreng citra Kolaka di mata investor.

“Jika iklim investasi terganggu, siapa yang akan percaya untuk berinvestasi di Kolaka?” katanya.

Hingga diberitakan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT TRK maupun Pemkab Kolaka terkait penutupan jalan tersebut.

**