JAKARTA – Usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu nasional dan pemilu daerah digelar terpisah, DPR RI memastikan akan mengkaji putusan tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf menanggapi permintaan MK dalam putusannya.

“Ya kita apresiasi apapun juga keputusan MK, ini harus kita laksanakan dengan baik dan ketika itu nanti diminta dilakukan rekayasa undang-undang oleh DPR, dalam konteks ini misalnya Komisi II tentu kita akan kaji sebaik-baiknya,” kata Dede Yusuf kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

Baca Juga:  Ucapkan Selamat, Rizki Brilian Pagala Ajak Masyarakat Dukung Kepemimpinan Siska-Sudirman

Kajian DPR RI tersebut termasuk penambahan masa jabatan DPRD dan kepala daerah atau peluang adanya penjabat kepala daerah.

“Artinya yang harus menjadi isu pertama adalah kemungkinan besar DPRD itu akan bertambah masa jabatan sekitar 2 tahun. Kalau kita berbicara pastinya adalah 2 tahun,” ujar Dede.

“Kedua, akan ada opsi apakah kepala daerahnya diperpanjang 2 tahun atau ada Pj-nya 2 tahun,” sambungnya.

Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat ini menjelaskan, biaya politik pun akan menjadi sorotan jika pemilu nasional dan pemilu daerah digelar terpisah. Namun, dia menuturkan pihaknya saat ini masih menunggu arahan pimpinan DPR RI terlebih dulu.

Baca Juga:  Jelang Pelantikan, Ini Rangkaian Kegiatan yang Akan Diikuti Kepala Daerah

“Bahwa pemilu nasional berarti yang bertanding hanya capres-cawapres, DPD dan DPR RI. Nah ini akan menutup opsi tandem, sehingga benar-benar harus dipikirkan agar cost politik tidak tinggi sekali, karena tidak ada kemampuan untuk bekerjasama dengan caleg-caleg di daerah,” jelasnya.

**