JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi dilaksanakan serentak.

Pemilu nasional dan pemilu daerah harus dipisah dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2,6 tahun setelah pelantikan DPR, DPD, atau Presiden-Wakil Presiden.

Putusan ini merespons gugatan dari Perludem yang menilai skema pemilu lima kotak dalam satu hari membebani partai politik dan menurunkan kualitas demokrasi.

Baca Juga:  KPU Sultra Gelar FGD, Susun Laporan Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2024

Menurut Perludem, sistem saat ini menyulitkan kaderisasi, sehingga calon dipilih lebih karena popularitas dan modal.

MK menyatakan Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai sebagai pemilu yang dipisah waktunya antara nasional dan lokal. Ke depan, pemilu nasional akan fokus pada Presiden, DPR, dan DPD, sedangkan pemilu daerah pada kepala daerah dan DPRD.

Baca Juga:  Hadapi Ancaman Kepunahan, Anggota DPR RI-Mahasiswa Kehutanan UHO Dorong Konservasi Anoa

Berikut ini skema pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah yang dilaksanakan secara terpisah.

  1. Pemilu Nasional
    Jenis pemilu: Presiden, DPR RI, DPD RI
    Periode masa jabatan saat ini: 2024-2029
    Pemilu berikutnya: 2029
  2. Pemilu Daerah
    Jenis pemilu: Gubernur, Bupati/Wali Kota; DPRD Provinsi; DPRD Kabupaten/Kota
    Periode masa jabatan saat ini: 2025-2031
    Pemilu berikutnya: 2031

**