KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari memeriksa sebanyak 8 orang saksi terkait kasus korupsi di PT Pos Indonesia Cabang Kendari.

Diketahui, kasus dengan tersangka tunggal Ariani Arfa menjalankan aksinya itu sejak 2021 hingga 2024, telah merugikan negara hingga Rp5.223.738.047 atau Rp 5,2 miliar.

Kepala Kejari Kendari, Ronal H Bakara menjelaskan, delapan orang saksi yang diperiksa oleh Kejari Kendari merupakan internal PT Pos Indonesia Cabang Kendari.

“(Saksi yang diperiksa) internal semua,” kata Ronal dalam konferensi persnya, Rabu (25/6/2025) malam.

Baca Juga:  Hasil Seleksi Administrasi Calon Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Kendari Diumumkan

Dalam pengembangan perkara, beber Ronal, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan di Kantor PT Pos Indonesia Cabang Kendari dan kediaman tersangka.

Dari penggeledahan itu, Kejari Kendari menyita sejumlah dokumen dan bukti-bukti transaksi keuangan yang dijadikan barang bukti.

“(Bukti-bukti) ini semantara kami kumpulkan, nanti kami infokan,” bebernya.

Modus Operandi

Modus operandi tersangka Ariani Arfa yakni memanipulasi dokumen-dokumen hingga memalsukan tanda tangan pimpinan dalam pencatatan transaksi laporan keuangan di PT Pos Indonesia Cabang Kendari.

Terhadap laporan keuangan yaitu laporan kas dan setara kas serta rekayasa terhadap pencatatan transaksi keuangan pada System Application and Products (SAP) yang dibuat dan diinput oleh tersangka.

Baca Juga:  Pekan Depan, Kejaksaan Periksa Asrun Lio Soal Dugaan Korupsi Kantor Penghubung Sultra di Jakarta

“Tersangka memalsukan laporan keuangan sehingga seolah-olah sama antara pemasukan dan pengeluaran,” jelas Ronal.

Menyoal satu tersangka tunggal dalam kasus korupsi PT Pos Indonesia Cabang Kendari ini, Ronal menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan.

“Tentunya kita akan terus bekerja memastikan apakah ada pihak lain dalam kasus ini,” jelasnya.

“Nanti kita sampaikan perkembangannya lagi,” imbuhnya.

**