KENDARI – Ainin Indarsih bersaudara menang banding atas Putusan Pengadilan Negeri (PN) Unahaa terkait perkara sengketa lahan yang diajukan PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS) pada tahun 2024 lalu.

Dalam putusan Pengadilan Tinggi Sultra bernomor 21/Pdt/2025/PT Kendari tertanggal hari ini, Selasa (24/6/2025), mengadili bahwa menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para terlawan dalam hal ini Ainin Indarsih bersaudara.

Selain itu, Pengadilan Tinggi Sultra juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 22/Pdt.Bth/2024/PN. Unh pada tanggal 25 Februari 2025 lalu, yang semula gugatan dimenangkan PT OSS dengan tergugat Ainin Indarsih bersaudara.

Kuasa Hukum Ainin Indarsih Cs, Andre Darmawan mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas langkah dan putusan hukum yang tempuh oleh Pengadilan Tinggi Sultra.

Ia menilai, lembaga peradilan tersebut sudah benar dalam mengambil keputusan, dengan memenangkan kliennya dalam upaya banding kali ini.

“Pengadilan Tinggi Sultra saya anggap sudah objektif memutus perkara banding yang klien kami ajukan, berdasarkan bukti otentik dan fakta-fakta yang kami berikan ke Pengadilan Tinggi Sultra,” kata Andre.

Sebelumnya, Andre menjelaskan perkara ini berawal saat Ainin Indarsih bersaudara memperkarakan PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI), yang menyerobot lahan tersebut seluas 200×400 meter persegi yang berada di Desa Porara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.

Baca Juga:  LBH HAMI Sultra Siap Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa oleh Pegawai SPBU

Dalam proses berperkara di Pengadilan Negeri Unaaha, ternyata PT VDNI diam-diam menjual lahan tersebut ke PT OSS, tanpa mempertimbangkan kasus yang sementara berposes. Dan saat ini, diatas tanah itu, telah berdiri bangunan konfeyor batu bara milik PT OSS.

Singkat cerita, Pengadilan Negeri Unaaha kemudian memutus perkara yang diajukan Ainin Indarsih bersaudara. Dalam putusan nomor 26t/Pdt.G/2020/PN.Unh, dengan jelas memutus menang Ainin Indarsih bersaudara.

PT VDNI yang tak terima putusan tersebut, lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sultra. Namun banding PT VDNI ditolak, dengan kembali memenangkan Ainin Indarsih bersaudara nomor putusan 78/PDT/2021/PT KDI.

Terakhir upaya kasasi dan peninjauan kembali (PK) PT VDNI di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), lagi-lagi mentah dan dimemenangkan Ainin Indarsih bersaudara.

Atas dasar keputusan tersebut, Ainin Indarsih bersaudara lalu mengajukan permohonan eksekusi lahan. Pengadilan Negeri Unaaha, kemudian turun bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe, dan pihak kepolisian gelar konstatering atau pencocokan lahan sengketa.

Namun kemudian, PT OSS menolak untuk pelaksanaan eksekusi lahan, dan meminta diberikan ruang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Unaaha, dengan alasan karena lahan tersebut telah dibeli dari PT VDNI, dan sudah mengantongi dokumen Hak Guna Bangunan (HGB).

Baca Juga:  2 Terdakwa Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD Divonis 7 dan 14 Tahun Penjara

“Sebenarnya saat kita ajukan eksekusi, itu sudah mau dieksekusi. Namun PT OSS mengajukan perlawanan eksekusi lahan di PN Unaaha, dengan alasan mereka sudah punya HGB disitu, yang dilokasi objek eksekusi,” ungkapnya.

Gugatan berlanjut, akhirnya Pengadilan Negeri Unaaha memenangkan PT OSS dengan mengatakan bahwa PT OSS ini merupakan pelawan yang benar. Lalu dari pihak Ainin Indarsih bersaudara ajukkan banding ke Pengadilan Tinggi Sultra atas putusan Pengadilan Negeri Unaaha.

Alhasil, Pengadilan Tinggi Sultra membatalkan putusan Pengadilan Negeri Unaaha, dengan menyatakan bahwa PT OSS pelawan yang tidak benar.

“Kenapa dikatakan sebagai pelawan yang tidak benar, karena ternyata bahwa PT OSS itu membeli tanah dari Virtu (PT VDNI) itu tanah yang bersangketa dan telah dimenangkan Ainin Indarsih bersaudara,” jelasnya.

Sehingga dengan hasil putusan banding dari Pengadilan Tinggi Sultra tersebut, PT OSS diminta untuk kooperatif dan segera mengosongkan lahan objek sengketa.

**