KONAWE – Pengadilan Negeri Unaaha, Konawe, melakukan pemeriksaan setempat atas perkara gugatan lingkungan hidup mendapati sejumlah tambak warga Morosi yang tercemar akibat aktifitas peleburan nikel.

Perkara dimaksud diajukan oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama warga terdampak di Kecamatan Morosi melawan dua perusahaan tambang nikel PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS) dan PT Virtue Dragon Nickel Industry (PT VDNI).

Dikutip HaloSultra.com dari Tempo.co, pemeriksaan setempat PN Unaaha itu dilakukan pada Kamis 19 juni 2025 ini bagian dari proses pembuktian persidangan perkara Nomor 28/Pdt.Susu-LH/2024/PNUnh.

Baca Juga:  Diduga Depresi Masalah Rumah Tangga, Pegawai PT OSS Ditemukan Tewas Gantung Diri

Hakim Elli Sartika Achmad bersama para pihak menggali fakta di lapangan, mulai dari tambak milik warga yang tertimbun sedimen hingga titik-titik dugaan pencemaran air dan udara akibat operasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLU) Captive dan aktivitas peleburan nikel.

Direktur Walhi Sultra Andi Rahman menyebut pemeriksaan setempat ini membuktikan bahwa pencemaran lingkungan bukan sekadar wacana atau isu semata.

“Kerusakan tambak, pencemara air dan polusi udara jelas-jelas merugikan warga dan mengancam kesehatan penduduk sekitar. Ini bukti nyata yang disaksikan langsung oleh pengadilan,” ujar Andi yang mendampingi warga bersama petugas pengadilan.

Baca Juga:  Kejari Konsel Tahan Kades Amolengo, Diduga Korupsi Dana Desa Rp1,1 Miliar

Walhi Sultra menilai beroperasinya perusahaan tambang nikel PT OSS dan PT VDNI bukan hanya menimbulkan persoalan lingkungan, tetapi juga menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia.

Aktivitas pertambangan menimbulkan kerugian ekonomi, menyebabkan gangguan kesehatan dan penyakit, hingga merusak ruang hidup warga. “Sekelumit persoalan ini harus menjadi pertimbangan serius pengadilan,” ujarnya.

***