KENDARI – Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan bahwa PT Rinjani Nakhla Perkasa (PT RNP) bukan merupakan mitra PT Pertamina (Persero).

Diberitakan sebelumnya, PT Rinjani Nakhla Perkasa diduga melakukan penjualan BBM Subsidi jenis solar ke perusahaan tambang di wilayah Kabupaten Kolaka.

Sekertaris DPC IV Hiswana Migas Sultra, Fahd Atsur saat dikonfirmasi menegaskan bahwa perusahaan transportir PT RNP bukan bagian dari mitra PT Pertamina dan Hiswana Migas.

Disebutkannya, dari total 32 transportir dan agen BBM industri di Sultra, PT RNP yang berlokasi di Kabupaten Kolaka tidak terdaftar di database sebagai mitra pertamina.

Baca Juga:  Ribuan Pekerja Tertahan Akibat Penutupan Akses Jalan oleh PT Tambang Rejeki Kolaka


“Kalau di database Hiswana Migas baik transportir maupun agen BBM tidak ada nama perusahaan PT RNP. Berarti memungkinkan bukan partner Pertamina,” ungkap Fahd Atsur, Kamis 19 Juni 2025.

Kendati demikian, Fahd Atsur mengatakan meski tidak terdaftar di Hiswana Migas dan Pertamina, memungkinkan perusahaan terkait memiliki izin Niaga Umum (NIU) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui BKPM dan BPH Migas.

“Tapi tetap tidak dibenarkan apabila ada praktek culas menjual BBM subsidi ke perusahaan tambang, apalagi melibatkan transportir yang notabene kewenangannya hanya sebatas jasa mengangkut BBM,” tegasnya.

Baca Juga:  Soal Insiden Kebakaran, Begini Penjelasan PT Ceria Nugraha Indotama

Fahd Atsur mengingatkan perusahaan tambang untuk membeli BBM industri secara resmi ke agen BBM industri yang sudah terdaftar di Pertamina maupun BKPM.

“Karena perusahaan ini bukan bagian dari Hiswana Migas dan Pertamina, maka tugas APH untuk melakukan investigasi lebih lanjut mengenai adanya indikasi penyalahgunaan BBM Solar subsidi yang dijual ke industri tambang,” tutupnya.

 

**