KOLAKA UTARA – Wakil Bupati (Wabup) Kolaka Utara (Kolut), Jumarding geram setelah menemukan ada empat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Kolut tidak masuk bekerja tanpa keterangan.

Bahkan diantaranya ada yang sudah dua tahun tidak pernah hadir, namun tetap rutin menerima gaji setiap bulannya.

Jumarding menemukan kasus tersebut saat melakukan Sidak di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kolut pada Rabu (18/6/2025)

“Ada yang sampai dua tahun tidak pernah berkantor tetapi gaji tetap diterima. Yang saya salahkan ini pimpinannya,” kata Jumarding disela kunjungan sidaknya.

Baca Juga:  Berlabel PSN, Progres Investasi Smelter PT KRIP di Kolaka Utara Dipercepat

Salah satu oknum yang mangkir selama dua tahun diketahui merupakan pegawai di Dinas Kesehatan Kolut.

Wabup Jumarding menegaskan bahwa tindakan seperti ini merupakan bentuk pembangkangan yang tidak bisa ditoleransi. la pun meminta BKPSDM Kolut untuk segera memanggil para oknum tersebut dan memberikan sanksi tegas.

“Mau mundur atau dimundurkan. Pilih saja,” ujarnya.

Menurutnya, absensi tanpa keterangan bahkan hanya satu hari saja semestinya sudah cukup untuk diberi sanksi. Apalagi jika dilakukan berbulan-bulan hingga bertahun-tahun.

Jumarding juga memperingatkan bahwa pembiaran kasus semacam ini bisa berdampak pada sanksi administratif dari pemerintah pusat terhadap daerah.

Baca Juga:  Serapan APBD Kolaka Utara Baru 35,80 Persen hingga Akhir Triwulan II 2025

Ia pun akan memperluas pengawasan terhadap disiplin ASN di seluruh OPD dan kecamatan se-Kolaka Utara untuk memastikan tidak ada lagi kasus serupa.

Jumarding pun akan memperluas pengawasan terhadap disiplin ASN di seluruh OPD dan kecamatan se-Kolaka Utara, guna memastikan tidak ada lagi kasus serupa.

“Kalau kadisnya tidak mampu membina, serahkan ke saya. Kalau capek dibina, ya dibinasakan saja,” sindirnya.

Dalam sidak tersebut, Wabup juga meninjau daftar absensi pegawai dan mengecek langsung kondisi ruang kerja bersama Kadis DPMPTSP untuk memastikan efektivitas pelayanan publik.

 

**