KENDARI – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Kendari kembali mengungkap praktik peredaran narkoba dengan modus sistem tempel yang meresahkan warga.

Dari pengungkapan tersebut, wanita muda berinisial
KF (24), diringkus polisi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Anawai, Kota Kendari, pada Sabtu siang (31/5/2025), sekitar pukul 13.30 WITA.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 12,18 gram sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar Kelurahan Anawai.

“Warga sering melihat seseorang di jam-jam tertentu mencari sesuatu di pinggir jalan saat suasana sedang sunyi. Ini adalah modus ‘sistem tempel’ yang mereka gunakan,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Kendari, Senin (2/6/2025).

Baca Juga:  Imam Masjid di Buton Setubuhi Keponakan Sejak Usia 8 Tahun

Olehnya itu, menindaklanjuti laporan warga, tim Opsnal Narkoba Polresta Kendari segera melakukan penyelidikan mendalam.

Alhasil, identitas pelaku yang kerap melakukan peredaran narkoba di wilayah tersebut berhasil dikantongi. Tanpa buang waktu, tim bergerak cepat meringkus KF.

“Setelah penangkapan, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan pengembangan kasus. Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk rumah terduga pelaku di Lorong Rongga III, Kelurahan Korumba, serta pengembangan di Jalan Bahagia, Kelurahan Bonggoeya dan Jalan Sorumba, Kelurahan Wowawanggu,” ujarnya.

Lebih lanjut, AKP Andi Musakkir Musni menjelaskan, dari penangkapan dan pengembangan ini, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya delapan sachet plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 12,18 gram, lima potongan pipet, satu unit handphone, satu timbangan digital, tiga sendok sabu, satu ball sachet kosong, satu lembar tisu, dua kotak warna hitam dan satu kotak warna pink.

Baca Juga:  4 Pelaku Pengrusakan Mobil-Motor di Kendari Ditangkap, Begini Kronologi Lengkapnya

Dirinya menegaskan, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, hasil dari peredaran tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari dan berfoya-foya.

“Dari keterangan pelaku, dia diupah oleh bosnya sebesar Rp1 juta rupiah setiap kali berhasil menjual 10 gram sabu,” bebernya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka KF dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

**