KENDARI – Diduga mem-backup penambang ilegal yang marak beroperasi di wilayah Kecamatan Rarowatu Utara, Bombana, aparat Polres Bombana diadukan ke Mabes Polri.

Dalam aksi demonstrasinya, Koordinator lapangan Koalisi Aktivis Nasional Indonesia (KASINDO), Nabil Dean mengatakan, pihaknya menduga Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Bombana memiliki peran aktif dalam maraknya aktifitas pertambangan ilegal di wilayah itu.

“Kami menyoroti secara khusus peran Kapolres Bombana dan Kasat Reskrim Polres Bombana yang diduga mem-backup serta menerima dana koordinasi dari sejumlah penambang ilegal yang beroperasi di Kecamatan Rarowatu Utara,“ kata Nabil Dean dalam keterangannya yang diterima HaloSultra.com, Jumat (23/5/2025).

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Wilayah Sultra Hari Ini 21 Juni 2025

Menurut Nabil, dugaan tersebut bukan hanya pelanggaran etika dan disiplin institusi, tetapi juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam sejumlah ketentuan hukum yakni di Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU Tipikor, dan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Jika benar ada keterlibatan aparat mem-backup praktik ini, kata Dean, maka dapat dikenakan sanksi pidana sebagai turut serta atau membiarkan tindak pidana terjadi, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga:  DP3APPKB Catat 40 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Sultra Hingga Juni 2025

“Kami menduga ada praktik pembiaran dan bahkan keterlibatan aparat dalam aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya

Pihaknya juga menyampaikan tuntutan agar Bareskrim Polri segera turun tangan dan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di beberapa titik lokasi tambang yang diduga kuat beroperasi secara ilegal di Kabupaten Bombana.

“Harapan kami, Bareskrim Polri dapat turun langsung tanpa pemberitahuan sebelumnya untuk melihat langsung kondisi di lapangan, karena aktivitas tambang ilegal ini sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak lingkungan secara permanen,” katanya.

***