KOLAKA TIMUR – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sarmawan (35) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam kasus dugaan penggelapan dana penjualan merica.

Politikus PKS ini ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tertuang dalam Surat Ketetapan (SK) Tersangka Nomor: S.Tap/73/V/RES.1.11.2025/Ditreskrimum Polda Sultra, pada Senin (19/5/2025).

Kasubdit II Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol I Ketut Arya Wijanarka, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Surat ketetapan tersangka juga sudah dikirimkan ke Sarmawan.

Saat ini pihaknya juha tengah menyiapkan pemeriksaan lanjutan terhadap Sarmawan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan suratnya sudah kami kirimkan. Pemeriksaan sebagai tersangka akan segera dilakukan,” ujar Kompol Ketut, Selasa (20/5/2025).

Baca Juga:  Bank Sultra Imbau Nasabah Waspadai Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Kasus ini sendiri berawal dari laporan seorang pebisnis merica berinisial A, yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp161 juta akibat janji pembayaran yang tidak ditepati oleh Sarmawan.

Kuasa hukum A, Firman menjelaskan kliennya sempat diminta oleh Sarmawan untuk mengirimkan beberapa ton merica keluar Koltim dengan kesepakatan pembayaran penuh akan dilakukan setelah pengiriman. Namun, kenyataannya pembayaran hanya dilakukan sebagian.

“Klien kami diminta untuk kirim barang dulu. Karena percaya pada janji tersangka, pengiriman dilakukan. Tapi setelahnya, pembayaran hanya dilakukan sebagian,” jelas Firman.

Dari total transaksi senilai Rp271 juta, tersangka baru membayar Rp110 juta. Sisanya, sebesar Rp161 juta, hingga kini belum dilunasi.

Baca Juga:  Pemkot Kendari Siapkan Layanan Call Center 122 untuk Pengaduan dan Laporan Darurat

Firman menyebut kliennya sudah berulang kali meminta pelunasan, namun Sarmawan kerap menghindar dan tak memberikan kepastian.

Laporan atas kasus ini pertama kali dimasukkan ke Polda Sultra pada tahun 2023 dan resmi naik ke tahap penyelidikan pada Agustus 2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti.

Firman berharap, setelah penetapan status hukum terhadap kliennya, penyidik dapat segera menahan Sarmawan agar memberikan efek jera dan mencegah hal serupa terjadi pada pelaku usaha lainnya.

“Sudah terlalu lama klien kami menunggu. Kami minta penyidik segera menahan tersangka agar memberikan efek jera dan perlindungan terhadap pelaku usaha di daerah,” pungkasnya.

**