Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Kantor Penghubung, Sekda Sultra Dicecar 45 Pertanyaan
KENDARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Rabu (14/5/2025) siang.
Asrun tiba di kantor Kejati sesuai jadwal sekitar pukul 13.00 WITA, dan langsung menjalani pemeriksaan.
“Iya datang jam 1 tadi. Sesuai jadwal sesuai dengan surat panggilan yang bersangkutan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody kepada awak media.
Sementara itu, Asisten Intelejen Kejati Sultra, Ade Hermawan menjelaskan bahwa Sekda Sultra diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di Kantor Penghubung Sultra yang berada di Jakarta untuk tahun anggaran 2023.
“Tadi, yang bersangkutan diperiksa sekitar jam 1 siang hingga jam 5 sore sebagai saksi dan dicecar 45 pertanyaan,” kata Ade.
Ade menambahkan bahwa saat ini Kejati Sultra telah memeriksa 7 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan di kantor penghubung Sultra di Jakarta.
“Dari ketujuh yang kita periksa, ada dari Kantor Penghubung itu sendiri dan dari Pemprov Sultra juga ada”, bebernya.
Ditanya soal akan ada tersangka, Ade meminta untuk tetap sabar sembari penyidik bekerja membuat terang kasus tersebut.
“Ini kita masih berjalan penyidikannya, sabar yah. Yang pasti penyidik sedang bekerja membuat terang kasus ini”, tandasnya.
Asrun Lio setelah diperiksa pun mengatakan bahwa kehadirannya di Kejati untuk memenuhi panggilan sebagai saksi.
“Saya dimintai keterangan selaku Sekda, jadi terkait materi yang ditanyakan silahkan langsung ke penyidik saja, tidak etis kalau saya yang jawab,” jelasnya.
**
Tinggalkan Balasan