KENDARITersangka dugaan korupsi anggaran Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari Tahun 2020, Nahwa Umar bakal mengungkapkan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Diketahui dalam kasus korupsi anggaran Bagian Umum Setda Kota Kendari Tahun 2020 itu, tak hanya mantan Sekda Kota Kendari yang ditetapkan menjadi tersangka olehKejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Tersangka lainnya yakni Pembantu Bendahara Bagian Umum Setda Kota Kendari, Muchlis dan Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Kota Kendari, Ariyuli Ningsi Lindoeno.

Kuasa Hukum Nahwa Umar, Safarullah mengatakan bahwa, kliennya secara hukum siap menghadapi proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang disangkaan kepada kliennya tersebut.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Keramba Beton di Saponda Naik Penyidikan

“Untuk itu kami tim masih sementara mempelajari, dan mengumpulkan bukti bukti. Termasuk melihat kemungkinan adanya pihak terkait lainnya yang perlu dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana ini,” kata Safarullah dalam keterangannya, Rabu (14/5/2025).

“Masa langsung klien saya, kan ada jabatan di bawah Sekda penanggungjawab Bidang Umum diperkara ini,” katanya lagi.

Pasca penetapan kliennya sebagai tersangka, Safarullah menyebut, hingga saat ini pihaknya belum memikirkan untuk mengajukan pra-peradilan, karena masih memilih fokus untuk mempelajari sangkaan Jaksa.

“Untuk sementara kami belum mengarah ke sana (pra-peradilan), dan prinsipnya kami belum berpikir sejauh itu,” katanya.

Baca Juga:  Kejari Tetapkan Mantan Manager Keuangan PT Pos Indonesia Kendari Sebagai Tersangka

Terkait benar tidaknya kliennya terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, Safarullah mengatakan, akan membuktikan dugaan tersebut di meja peradilan.

“Itu kan dugaan, nanti kita lihat fakta hukumnya,” jelas dia.

Dikatakannya, terlepas dari musibah yang menimpa kleinnya akibat kelalaian kecil yang ia perbuat, dirinya turut prihatin di masa pensiunnya harus dihadapkan dengan masalah hukum.

Ia juga meminta masyarakat, agar tidak langsung menghakimi, dan menyimpulkan hanya karena Jaksa telah menetapkan kliennya sebagai tersangka.

“Kami sangat prihatin, karena diusia 62 tahun harus menghadapi proses hukum. Proses hukum belum selesai, masih ada tahapan peradilan,” katanya.