KENDARI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi melaporkan sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diduga menjual BBM jenis Pertalite oplosan ke Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, Jumat (7/3/2025).

Dengan membawa barang bukti sampel BBM, LBH HAMI melaporkan SPBU THR, SPBU Puuwatu, SPBU Saranani, SPBU Rabam, SPBU Punggolaka, SPBU Bonggoeya, hingga SPBU Kota Lama.

Pengaduan ini berawal dari banyaknya laporan warga yang merasa dirugikan setelah mengisi BBM jenis Pertalite dibeberapa SPBU tersebut.

Baca Juga:  Pemkot Kendari Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025, Segini Besarannya

Sejumlah kendaraan pun dilaporkan mengalami mogok atau kerusakan setelah pengisian bahan bakar.

Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Dermawan menjelaskan pihaknya telah menyerahkan aduan masyarakat serta membawa sampel BBM Pertalite yang dikuras dari tangki motor milik pengadu.

“Kami sudah di Polda Sultra untuk menyerahkan aduan masyarakat, termasuk sampel BBM yang diduga oplosan. Selain itu, ada satu motor yang masih berisi BBM yang belum dikuras,” ujar Andre.

Sejauh ini, enam dari total 80 warga yang mengajukan pengaduan telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Baca Juga:  Lantik 16 Ketua Dekranasda Kabupaten/Kota, Arinta Nila Hapsari Sampaikan Sejumlah Pesan

LBH HAMI juga menyerahkan daftar pengaduan lengkap dengan identitas, keluhan, serta nomor kendaraan warga terdampak.

“Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan uji laboratorium terhadap sampel BBM yang kami serahkan,” tambah Andre.

LBH HAMI Sultra juga berencana menggandeng tim independen untuk melakukan pengujian sampel guna memastikan kualitas BBM yang diduga bermasalah ini.

Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Sultra untuk mengungkap kebenaran dugaan penjualan Pertalite oplosan disejumlah SPBU di Kendari.

**