MK Putuskan Sengketa Pilkada Buton Tengah Lanjut ke Sidang Pembuktian
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak 13 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada di Sulawesi Tenggara (Sultra), menyisakan hanya satu sengketa yang berlanjut ke tahap pembuktian.
Dari total 14 gugatan yang diajukan, Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kabupaten Buton Tengah tahun 2024 dengan pemohon La Andi dan Abidin menjadi satu-satunya yang masih berproses.
Gugatan PHP Bupati Buton Tengah tersebut lanjut bersama dengan 39 perkara lain dari berbagai wilayah di Indonesia. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 7-17 Februari 2025 mendatang.
“Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut dalam sidang pembuktian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Keputusan ini diambil setelah MK menggelar enam sesi sidang pengucapan putusan dismissal sejak Selasa (4/5/2025) pagi hingga Rabu malam
Dalam agenda pembuktian nantinya, para pihak bakal mendapatkan kesempatan untuk mengajukan saksi maupun ahli dengan jumlah yang ditentukan MK.
Untuk perkara sengketa Pilgub, para pihak diberi hak untuk mengajukan saksi maupun ahli secara keseluruhan maksimal enam orang.
Sementara itu, dalam perkara sengketa Pilbup maupun Pilwalkot, secara keseluruhan para pihak diperbolehkan mengajukan maksimal empat orang saksi maupun ahli.
Adapun untuk mekanisme pengajuan daftar nama saksi dan ahli, para pihak diberikan kesempatan mengajukan paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan berlangsung.
**
Tinggalkan Balasan