Kepala Daerah Terpilih Bisa Langsung Mengganti Pejabat, Begini Penjelasan Mendagri
JAKARTA – Kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 usai dilantik bisa langsung mengganti pejabat di lingkungan pemerintahan yang dipimpinnya.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Dikatakan Tito, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan organisasi pemerintahan yang sehat dan sejalan dengan setiap kebijakan yang akan diambil.
“Bagi daerah-daerah yang sudah terlanjur (ada pergantian pejabat oleh kepala daerah sebelumnya), nanti ada pejabat baru dan mereka akan mengubah maupun mengganti, otomatis kami akan izinkan,” kata Tito dikutip JawaPos.
Mendagri memberikan izin kepala daerah baru untuk mengganti pejabat sesuai dengan selera bukan tanpa alasan.
“Kami izinkan supaya kepala daerah ini betul-betul bisa didukung oleh team work yang sesuai satu chemistry (kecocokan) dengan yang bersangkutan,” katanya.
“Ini demi sebuah organisasi pemerintahan yang sehat,” tambahnya.
Meski demikian, Menteri Tito menyebutkan peluang itu tetap dibuka asalkan atas seizin Mendagri.
Dia juga mengngkapkan, pihaknya sangat hati-hati terkait proses mutasi, khususnya untuk memperkuat pejabat defenitif.
‘’Setiap pemimpin, kan punya selera masing-masing, ingin pegawainya yang loyal, satu hati, cocok dan lain-lain, Ya itu biarkan pemimpin yang baru (yang akan melakukan mutasi). Kecuali kalau jabatan itu kosong dan bisa menimbulkan gangguan signifikan dan stagnasi pemerintahan, itu fine, itu bisa saya izinkan, tetapi saya kaji betul,” kata Tito.
**
Tinggalkan Balasan