Direktur Perumda Pasar Kendari Disebut Terima Aliran Uang Pungli Lods Pasar Baruga

Foto kwitansi pengambilan uang untuk 1 unit lods di Pasar Rakyat Baruga yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku/Dok. HaloSultra.com
Foto kwitansi pengambilan uang untuk 1 unit lods di Pasar Rakyat Baruga yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku/Dok. HaloSultra.com

KENDARI – Direktur Perumda Pasar Kota Kendari disebutkan ikut menerima aliran uang dari pungutan liar (Pungli) lods dan kios di Pasar Rakyat Baruga.

Dugaan aliran uang tersebut diungkapkan oleh Direktur Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN) Sulawesi Tenggara (Sultra), Muh Andriansyah Husen dalam keterangannya kepada HaloSultra.com, Selasa (19/11/2024).

Dikatakan Andriansyah, dugaan penerimaan aliran uang dari pungli lods dan kios di Pasar Baruga di merupakan salah satu bentuk gratifikasi dan korupsi pejabat daerah.

Diungkapkannya, berdasarkan hasil investigasi dan bukti kwitansi yang diterima pihaknya, bahwa pihak Perumda Pasar Kendari mengambil uang dari pedagang senilai Rp 60 juta untuk setiap lods jualan.

Baca Juga:  Gadis ABG di Kendari Dicabuli 4 Remaja, 3 Pelaku Ditangkap

“Sudah menjadi rahasia umum dikalangan pedagang di pasar untuk dapat lods harus bayar dulu,” ujar Andriansyah.

Lanjut, pengambilan pungutan tersebut ditugaskan kepada dua orang karyawan Perumda Pasar inisial K dan T.

Padahal sejatinya pungutan tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 336 Tahun 2015 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Wali Kota Kendari Nokor 661 Tahun 2014 Perubahan dan Penyesuaian Pengenaan Pemungutan Tarif Jasa Pelayanan Pasar Tipe A dan Tipe B dalam Wilayah Kota Kendari.

Baca Juga:  Wali Kota Kendari Belajar Konsep Tata Kelola Lingkungan dari Singapura

“Kan lucu direktur buat aturan sendiri melangkahi Perwali yang sudah ada. Dan direktur memerintahkan karyawan Perumda untuk melakukan penagihan. Dan dananya tersebut disinyalir dinikmati oleh direktur,” bebernya.

Dijelaskannya, bahwa tindakan tersebut telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yaitu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara menggunakan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan dengan menggunakan jabatannya.

“Jika benar dugaan kami, Direktur Perumda Pasar Kendari harus menjadi aktor utama dalam kasus ini,” tandasnya.

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!