Tak Kantongi Rekomendasi, Dishub Bakal Hentikan Aktifitas Pengangkutan Ore Nikel PT Fajar
KENDARI – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Laode Abdul Manas Salihin mengatakan akan memberhentikan aktivitas PT Fajar yang menggunakan jalan umum untuk mengangkut ore nikel.
Hal itu dikatakannya usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan aktivitas pengangkutan ore nikel yang tidak memiliki izin penggunaan jalan hauling di Kota Kendari, di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kendari, Senin (19/9/2022).
“PT Fajar belum mengantongi rekomendasi, makanya hari ini kita akan hentikan itu. Sebentar malam saya akan tempatkan anggota saya diperbatasan untuk menghentikan aktivitasnya,” kata Abdul Manas.
Ia menyebut, hanya ada tiga perusahaan yang telah mengantongi izin rekomendasi penggunaan jalan hauling di Kota Kendari, diantaranya PT ST Nikel Resources, PT Asera Mineral Indonesia (PT Asmindo), serta PT Multi Bumi Sejaterah (PT MBS).
“Kalau terkait retribusi, yang bisa kami tarik itu hanya retribusi parkir khusus. Karena ini kendaraan-kendaraan yang memuat ore nikel sebelum masuk di Kendari kami sudah atur, sebelum jam 10 malam kami parkirkan di batas kota, harus beroperasi jam 10 malam, supaya jangan mengganggu aktivitas dalam kota. Hanya dari situ PAD yang bisa kita dapat, karena PAD terkait penggunaan jalan dan trotoar itu sudah dihapus,” terangnya.
Adapun jalan yang sering dilintasi mobil-mobil pengangkut ore nikel tersebut diantaranya Jalan Lawata, Jalan Syech Yusuf, Jalan Haji Alala, Jalan Z.A Sugianto, dan Jalan Madusila.
“Semua itu kurang lebih 9,8 kilometer yang digunakan. Dan PT Fajar ini akan kami hentikan, karena memang tidak boleh, baru terdeteksi beberapa hari lalu, mereka ini hanya nebeng di PT Asmindo,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kendari, Rajab Jinik mengungkapkan mobil-mobil pengangkut ore nikel tersebut berasal dari Konawe, Asera dan Amonggedo.
Rajab menilai, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terlalu mudah memberikan izin kepada perusahaan atau pengusaha terkait pengunaan jalan umum untuk kepentingan pertambangan tanpa memikirkan dampak-dampak sosialnya bagi masyarakat.
“Kepentingan PT-PT ini untuk hauling kan kepentingan perusahaan, pribadi. Kita coba telisik dengan dinas perhubungan terkait kontribusinya terhadap PAD Kota Kendari ternyata hanya pada penarikan pungutan (parkir khusus), itu yang lainnya tidak jelas seperti apa kontribusi mereka,” ujarnya.
Olehnya itu, lanjut Rajab, pihaknya akan mengkaji kembali rekomendasi yang dikeluarkan oleh Wali Kota Kendari terkait penggunaan jalan umum tersebut hauling ore nikel.
“Karena jujur saja, kita patut menduga, komunikasi apa yang dibangun oleh perusahaan-perusahaan ini dengan Pemkot Kendari sehingga berani pak Wali Kota Kendari mengeluarkan rekomendasi, karena mereka itu bekerja atas dasar pertambangan, kalau kita lihat RTRW Kota Kendari tidak ada daerah pertambangan disini, sekarang dilalui untuk usaha pertambangan, kan itu juga jadi pertanyaan,” tuturnya. ***
Tinggalkan Balasan