KENDARI – PT Kasmar Tiar Raya yang beroprasi di Kecamatan Batu Putih, Kolaka Utara diadukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (31/10/2024).

Dugaan pungutan liar (pungli) pertambangan PT Kasmar Tiar Raya itu diadukan oleh Law Mining Center (LMC).

Direktur Eksekutif LMC, Julianto Jaya Perdana menjelaskan, bahwa kejahatan pertambangan PT Kasmar Tiar Raya itu berupa dugaan pungli yang membebankan trader ore nickel yang akan melakukan pengapalan di jetty milik PT Kasmar Tiar Raya.

“Bukti dugaan pungli PT Kasmar Tiar Raya terdapat bukti transfer salah satu trader sebagai syarat ketentuan keluarnya kapal tongkang berisikan hasil produksi ore nikel senilai Rp145 juta dengan rekeninng tujuan atas nama HI,” kata Julianto kepada media di Kejati Sultra, Jumat (1/11/2024).

Baca Juga:  Selidiki Anggotanya yang Diduga Lecehkan IRT, Polresta Kendari Pastikan Investigasi Transparan

Lanjut Kulianto, selain itu terdapat juga biaya pengurusan Inapornet yang dibebankan kepada trader yakni senilai Rp 132.500.000 dengan rekening penerima PT Kasmar Tiar Raya.

“Diketahui pungli dengan dalih uang terima kasih yang dipungut seusai semua pembayaran telah di laksanakan seperti pembayaran jetty,” katanya.

Kemudian dokumen PNBP dan lainnya atau pembayaran yang terdata dalam system

apilikasi MOMS.

Lalu dari ketetapan pungli yang mengakar di dalam wilayah PT Kasmar Tiar Raya tersebut, kata Julianto, bila pert ongkangnya ratusan juta, jika di akumulasikan dari kuota RKAB yang di dapatkan PT Kasmar Tiar Raya yakni sebanyak 600.000 WMT, terdapat puluhan tongkang yang keluar dan penetapan biaya tersebut yang diduga untuk memperkaya individu hingga perusahaan yang kemudian itu dapat di kategorikan telah merugikan negara di sektor perpajakan.

Baca Juga:  Ainin Indarsih Cs Menang Banding, Putusan PN Unaaha atas PT OSS Dibatalkan

“Sehingga dari dugaan pungli PT Kasmar Tiar Raya, kami meminta Kejati Sultra untuk Memanggil dan menyelidiki dugaan tindak pidana kejahatan korporasi yakni berupa pungli di wilayah IUP-nya,” katanya.

“Kami juga meminta Kejati Sultra untuk menelusuri oknum-oknum yang terlibat dugaan pungli yang di duga telah merugikan negara di sektor perpajakan,” tutupnya.

 

**