KENDARIPemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari menggelar rapat membahas draft Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Sistem Manajemen ASN dan sistem Aplikasi Layanan Berbasis Sistem Merit antara Kota Kendari dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).

Rapat ini dipimpin oleh Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, Makmur.

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari dan dihadiri oleh Inspektorat Kota Kendari, Dinas Kominfo Kota Kendari, Bidang Hukum dan sejumlah bidang terkait, Jumat (25/10/2024).

Baca Juga:  Celebes Conservation Center Sukses Gelar Parade Untuk Bumi Jilid II di Pantai Nambo Kendari

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas manajemen sumber daya manusia (SDM) di lingkungan pemerintahan melalui sistem merit dan mendorong peningkatan kinerja seluruh pegawai, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada efektivitas pelayanan publik dan kemajuan pembangunan daerah.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur Bagus Iriyanto BKPSDM Kota Kendari, menyebut Pemprov Jawa Barat dikenal sebagai instansi dengan penerapan sistem merit terbaik di Indonesia.

Pemkot Kendari berharap dapat mengadopsi pendekatan dan praktik yang sudah diterapkan di Jawa Barat, dengan tujuan meningkatkan kualitas pegawai dan pelayanan publik di Kendari.

Dalam pembahasan draft Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama, BKPSDM Kota Kendari juga membuka ruang bagi seluruh peserta rapat guna memberikan masukan, tambahan, atau koreksi terhadap draft MoU yang telah disusun, untuk memastikan bahwa setiap poin dalam MoU ini sesuai dengan aturan yang berlaku dan relevan dengan kebutuhan Kota Kendari.

Baca Juga:  Pengangkatan CPNS-PPPK Ditunda, Wagub Sultra Imbau Seluruh Peserta Bersabar

“Sistem merit paling baik telah di terapkan di Jawa Barat, hari ini kami tampilkan hasil komunikasi kami dengan mereka (Pemprov Jabar) sehinga jika Jika ada hal-hal yang perlu ditambahkan atau dikoreksi karena bertentangan dengan regulasi, kami sangat terbuka untuk mendiskusikannya,” ujarnya seperti dikutip dari laman kendarikota.go.id.

**