Hukum  

Eksekusi Putusan MA, Sekda Kendari Ridwansyah Taridala Dijebloskan ke Penjara

Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dengan menggunakan rompi tahanan berwarna merah muda saat dibawa oleh petugas kejaksaan menuju Lapas Kelas IIA Kendari, Senin (21/10/2024)/Ist

KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) dengan terpidana Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, Senin (21/10/2024).

Menggunakan rompi tahanan berwarna merah muda, Ridwansyah digelandang oleh petugas kejaksaan menuju mobil yang kemudian membawanya ke penjara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan mengatakan Ridwansyah dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait permintaan dan penerimaan suap dalam proses pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi.

Baca Juga:  20 Saksi Diperiksa Soal Proyek Pengadaan Bibit Disbunhorti Sultra

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I nomor 5498 K/Pid.Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024, Ridwansyah Taridala dinyatakan tidak terbukti bersalah atas dakwaan primair, namun terbukti bersalah atas dakwaan subsidair. Ia dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan dihukum denda sebesar Rp50.000.000,00,” beber Aguslan.

Dalam putusan tersebut juga disebutkan, Mahkamah Agung menetapkan jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Baca Juga:  Berkas Perkara Kasus Litao Dinyatakan Lengkap

Selain itu, barang bukti yang terkait dengan perkara tersebut telah dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain.

“Eksekusi dijalankan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kendari nomor Print-06/P.3.10/Fu.1/10/2024, yang ditujukan untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung,” imbuhnya.

Ridwansyah Taridala kini menjalani hukuman pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari.

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!