Diduga Gelapkan Mobil Cicilan, PT Adira Dinamika Multifinance Kendari Polisikan Nasabahnya
KENDARI – Seorang wanita berinisial DSW warga Desa Puurui, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe dilaporkan oleh PT Adira Dinamika Multifinance Kendari, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/236/V/2022/SPKT Polda Sultra tanggal 17 Mei 2022, DWS diduga mengalihkan atau menjual mobil honda city HB dengan nomor polisi DT 1123 DT yang dikredit tanpa sepengetahuan pihak PT Adira Dinamika Multifinance Kendari.
Kepala Cabang Collection Adira Kendari Sarif mengatakan, kasus tersebut bermula ketika DSW mendapat fasilitas pembiayaan 1 unit mobil dengan harga Rp308 juta 500 ribu, pada 30 Oktober 2021 lalu. Dimana cicilan setiap bulan sebesar Rp6,7 juta selama 5 tahun.
“Baru 3 bulan berjalan angsuran, yang bersangkutan menunggak. Saat jatuh tempo 2 bulan menunggak pembayaran karyawan kami melakukan kunjungan penagihan di rumahnya,” ujarnya, pada Kamis (15/9/2022).
Ia juga mengungkapkan, sebelum melaporkan DWS ke pihak berwajib, pihaknya terlebih dahulu mengirimi surat peringatan sebanyak tiga kali, namun diindahkan oleh yang bersangkutan. Bahkan hingga kontrak penarikan sudah terbit yang bersangkutan tidak kooperatif.
“Saat kita orientasi, ternyata mobil dijual ke Surabaya, makanya kita buat laporan polisi (LP) karena pemindah alih (dijual, red) tanpa sepengetahuan kami dan itu melanggar hukum,” ungkapnya.
Atas laporan tersebut, lanjut Sarif, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan Nomor B/40a/VIII/2022/Ditreskrimsus tertanggal 10 Agustus.
Dimana, surat tersebut terkait pemberitahuan nasabah yang dilaporkan inisial DWS telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami himbauan kepada nasabah yang mengajukan kredit di pembiayaan khususnya di Adira untuk tidak melakukan over alih (dijual, digadai) objek jaminan tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan. Itu melanggar perjanjian kontrak dan melanggar aturan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
“Jika tidak sanggup melanjutkan kredit datang ke pembiayaan tersebut untuk meminta solusi,” pungkasnya.
Di tempat berbeda Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Bambang Wijanarko menuturkan berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P-21.
“Perkara sudah P-21. InsyaAllah, minggu depan akan dilakukan tahap 2 (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke Kejati,” terang Bambang melalui media WhatsApp, pada Kamis (15/9/2022).
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) Undang-undang (UU) RI nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. ***
Tinggalkan Balasan