BAUBAU – Perencanaan penganggaran penataan ruang dipersiapkan dan dirancang untuk tujuan yang baik. Oleh sebab itu, untuk mencapai rancangan yang baik itu maka perlu adanya diskusi ini agar dalam pelaksanaan menata ruang ini bisa dilaksanakan setelah mendengarkan saran dan masukan dari semua pihak.

Demikian dikatakan Pj Sekda Kota Baubau, La Ode Aswad mewakili Pj Wali Kota Baubau pada FGD kolaborasi penyelenggaraan penataan ruang di Aula Bappeda Kota Baubau, Kamis (10/10/2024).

Menurut La Ode Aswad, jika mau lebih terfokus pada output maka mestinya memilah-milah mana untuk kebijakan ruang Kota Baubau, kebijakan ruang provinsi dan kebijakan ruang pusat.

Baca Juga:  Wali Wali Kota Baubau Apresiasi Kerjasama OPD dalam Merevitalisasi Pantai Kamali

Dan Kebijakan ruang Kota Baubau ini diakomodir dulu untuk kepentingan Kota Baubau bahwa ruang yang diatur, ditata mengacu pada RTRW provinsi, mengacu pada RTRW nasional ini untuk kemaslahatan masyarakat Kota Baubau.

Dikatakan, pada FGD bisa disepakati ruang mana yang bisa dan ruang mana yang seharusnya tidak bisa dikelola.

Kata Sekda, perlu adanya pengendalian dan pengawasan dari hilir ke hulu. Karena sehebat apapun kebijakan yang disusun kalau kebijakan dan pengendalian tidak konsisten kita kembali lagi dari awal.

Baca Juga:  Tepis Isu Calo Jabatan, Wali Kota Baubau: Tunjukkan Prestasi

”Bahwa kita dilarang jangan bangun seperti ini, misalnya dalam skala kecil bukan secara ruang dan secara makro usaha kecil tapi di sempadan. Ini persoalan kecil tapi dimata kita mengganggu,” ujar Pj Sekda seperti dikutip dari laman Pemkot Baubau.

“Jadi silahkan dibahas dan didiskusikan bagaimana caranya agar hal-hal yang dimaksud tadi bisa membuka ruang bagi kita untuk meningkatkan, membangun kesejahteraan demi kelangsungan hidup masyarakat Kota Baubau dan tetap mengacu pada aturan provinsi dan nasional,” imbuhnya.

**