KONAWE SELATANKPU Konawe Selatan (Konsel) menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Konsel 2024 sebanyak 222.821 wajib pilih.

Hal tersebut sebagaimana hasil rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPT yang digelar KPU Konsel pada Jumat (20/9/2024).

Ketua KPU Konsel, Eko Hasmawan Baso menyebutkan, dari 222.821 pemilih yang terdiri dari 113.028 laki-laki dan 109.793 perempuan.

Wajib pilih ini nantinya akan menyalurkan hak suaranya di 566 tempat pemungutan suara (TPS), di 351 desa atau kelurahan, dan 25 kecamatan se-Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca Juga:  IAI Rawa Aopa Resmi Berdiri, Bupati Konsel Tegaskan Komitmen Pendidikan Inklusif

Diungkapkan Eko, DPT yang ditetapkan tersebut berkurang jika dibanding daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 412 orang, karena DPS sebelumnya 223.233 orang.

“Berkurangnya pemilih dari DPS itu akibat beberapa faktor seperti meninggal dunia ataupun pemilih pindah ke daerah lain,” ungkap Eko dalam keterangannya.

Lanjutnya, dari 25 kecamatan di Konsel, jumlah pemilih terbanyak berada di Kecamatan Tinanggea sebanyak 17.886 jiwa yang tersebar di 24 desa dan kelurahan dengan 45 TPS.

Baca Juga:  Potensi Longsor Dikhawatirkan Warga, PT WIN Dituntut Hentikan Aktivitas Tambang

Sedangkan jumlah pemilih paling sedikit berada di Kecamatan Wolasi sebanyak 3.743 orang yang tersebar di 6 desa dan kelurahan dengan 10 TPS.

Eko berharap, mereka yang terdaftar dalam DPT agar dapat berpartisipasi aktif menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024 mendatang.

“Kami berharap agar warga Konawe Selatan yang telah terdaftar di DPT dapat berpartisipasi aktif menggunakan hak pilih dengan datang ke TPS pada 27 November 2024 karena suara kita adalah masa depan daerah ini,” harapnya.

**