WAKATOBI – Seorang ibu rumah tangga asal Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), bernama Wa Ode Herningsih, diduga telah menjadi korban penipuan oleh seorang pria berinisial LMA.

Tak tanggung tanggung akibat kejadian ini Wa Ode Herningsih (korban) mengalami kerugian sebesar Rp500 juta.

Kejadian itu bermula November 2023 silam, saat putrinya mengikuti rekrutmen Casis Bintara Polri TA 2024 di Kepilisian Daerah (Polda) Sultra.

Wa Ode Herningsih mengungkapkan sebelumnya anak pernah gagal dalam seleksi peneriman Polri pada 2023 silam.

Namun terduga LMA yang merupakan warga Kota Kendari menawarkan bantuan dan menjanjikan bahwa anaknya dapat lulus melalui jalur khusus dengan membayar sejumlah uang.

Bagaimana tidak untuk meyakinkan korban terduga pelaku mencatut nama dengan Kapolri dan ajudanya untuk memuluskan tipu muslihatnya.

Baca Juga:  Selidiki Anggotanya yang Diduga Lecehkan IRT, Polresta Kendari Pastikan Investigasi Transparan

“Dia datang iming-imingkan kami, dia sampaikan dia sedang dalam ruangan Kapolri bersama ajudanya sehingga uang tersebut diminta, saya kirim melalui via transfer pada 2 rekening dengan nama yang berbeda dengan nominal keseluruhan sebanyak Rp500 juta,” ucapnya, Rabu (18/9/2024).

Lanjut, dia menyampaikan uang tersebut akan diberikan kepada petinggi Polri sebagai syarat untuk proses pelulusan anaknya namun, hingga Februari 2024 lalu anaknya tidak menerima panggilan atau pengumuman mengenai kelulusan.

“Sudah beberapa kali kami meminta pengembalian dengan jalur kekeluargaan namun pelaku mengabaikan bahkan pelaku hilang komunikasi,” sambungnya.

Lanjutnya, pada Januari 2024, LMA sempat menjanjikan kuota khusus untuk penerimaan Casis tahun 2024.

Baca Juga:  Status DPO Tersemat, Kuasa Hukum YC Sebut Ada Rekayasa Hukum Dibalik Kasus Dana PEN

Anak korban pun mengikuti tes kembali pada Mei 2024 tetapi dinyatakan tidak lulus pada tahap Tes Kesehatan Pertama.

Atas kondisi yang tidak jelas itu korban kemudian meminta pengembalian uang dari pelaku namun pelaku mengabaikan, demikian saat upaya penyelesaian melalui jalur kekeluargaan.

Karena habis kesabaran, pihaknya kuasa hukum, Sukdar dan Abady Makmur telah melaporkan hal tersebut ke Polda Sultra pada Senin (9/9/2024) lalu.

Kuasa hukum berharap pihak Polda Sultra dapat menangkap dan memproses terduga pelaku penipuan tersebut.

“Selain perbuatan pelaku ini melawan hukum pelaku juga telah mencederai institusi Polri karena mencatut atau mengatasnamakan Kapolri dalam menjalankan aksinya,” harapnya.

**