KONAWE UTARA – DPP Rumpun Muda Nusantara (RMN) menyoroti dugaan pelibatan kepala desa dalam sosialisasi bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara (Konut), Ikbar-Abuhaera.

Berdasarkan video viral memperlihatkan salah satu oknum Kepala Desa (Kades) Wawoheo, Kecamatan Wiwirano diduga ikut terlibat dalam sosialisasi bapaslon Ikbar-Abuhaera.

Presdium DPP RMN, Irjal Ridwan mengatakan, tindakan oknum Kades itu jelas melanggar netralitas Kades sebagaimana diatur dalam Perundang-undangan.

Baca Juga:  Abaikan SE Wali Kota, Sejumlah Toko Miras di Kendari Diduga Beroperasi Selama Ramadan

Pihaknya kemudian meminta Bawaslu Konut untuk memeriksa dan menindak oknum kades yang diduga terlibat tersebut.

“Kami menantang Bawaslu Konawe Utara segera memeriksa oknum Kepala Desa Wawoheo serta bapaslon Ikbar-Abuhaera yang secara terang-terangan melibatkan kepala desa untuk melakukan sosialisasi,” kata Irjal dalam keterangannya kepada HaloSultra.com, Rabu (18/9/2024).

Selain melibatkan kepala desa, kata Irjal, mereka juga diduga mengunakan fasilitas keagamaan dalam hal ini rumah ibadah Pura untuk melakukan kampanye yang secara jelas melanggar.

Baca Juga:  Gubernur Diingatkan Fokus Tuntaskan Masalah Masyarakat Sultra, Jangan Hanya Urusi Jembatan Muna-Buton

Kami harap Bawaslu Konut untuk tidak tinggal diam atas dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh bapaslon Ikbar-Abuhaera.

“Bawaslu Konut untuk segera memberikan sanksi tegas kepada oknum kades dan juga kedua bapaslon sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Diungkapkannya, pihaknya juga akan mengadukan kasus tersebut ke Bawaslu RI untuk segera mendapat respon tegas terhadap dugaan pelanggaran Pemilu tersebut.

**