KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2024.

Agenda tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Sultra pada Selasa (17/9/2024) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh dan diikuti oleh Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto secara daring.

Dalam laporan yang disampaikan oleh Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar), Supratman mengatakan, KUA-PPAS APBD-P ini didasarkan pada asumsi dasar anggaran, seperti target pendapatan dan belanja daerah serta adanya pergeseran anggaran.

Setelah pembahasan, disepakati bahwa target pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar 12,09 persen dari sebelumnya sebesar Rp4,745 triliun menjadi Rp5, 318 triliun.

Sementara belanja daerah meningkat sebesar 5,43 persen dari sebelumnya sebesar Rp4,983 triliun menjadi Rp5,254 triliun. 

Rincian perubahan tersebut dituangkan dalam Rancangan Perubahan APBD (RPAPBD) Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga:  Kolaborasi Pusat dan Daerah Kendalikan Inflasi Pangan, Mendagri Buka GPM di Kendari

Supratman, juga menyampaikan rekomendasi Banggar terkait koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk realisasi Dana Bagi Hasil, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta alokasi anggaran prioritas untuk infrastruktur dasar.

Mengacu pada Pasal 161 Ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi:

  • Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA);
  • Keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar organisasi, program, kegiatan, atau jenis belanja;
  • Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya;
  • Keadaan darurat atau luar biasa;

Penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan oleh Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, yang bertindak atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Saleh, bersama Wakil Ketua, Herry Asiku, Jumarding, dan Nursalam Lada, mewakili DPRD Provinsi Sultra.

Nota Kesepakatan ini menekankan pentingnya penyesuaian APBD 2024, mencakup penyesuaian pendapatan daerah, optimalisasi belanja pegawai, belanja modal, serta pembiayaan daerah, yang semuanya akan dijadikan acuan dalam penyusunan Rancangan  APBD Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga:  Pemprov Sultra Beri Klarifikasi Soal Insiden Ajudan Gubernur dan Wartawan

Sementara itu, Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto berharap bahwa perubahan ini dapat mendorong percepatan pembangunan dan membantu menyelesaikan masalah sosial seperti kemiskinan, pengangguran, dan stunting termasuk antisipasi anomali cuaca ekstrim akibat fenomena el-nino yang menyebabkan kekeringan di Sultra tetap disampaikan.

“Saya berharap apa yang telah kita kerjakan menjadi sumbangsih yang berharga dan memiliki dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat dan untuk mewujudkan Sultra yang maju, sejahtera, dan modern,” tambah Andap.

Hadir dalam Rapat Paripurna ini antara lain Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPRD Provinsi Sultra, Forkompimda Tingkat I Sultra, Sekda Provinsi Sultra, dan para Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Sultra.

**