KENDARI – Ketua Umum Sultra Mining Watch (SMW), Muhammad Iksan meminta Mabes Polri diminta untuk mengusut aktifitas pertambangan PT Bintang Mining Indonesia (PT BMI) di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang diduga ilegal.

Pasalnya, aktifitas pertambangan PT BMI di Bumi Oheo Konut diduga berada di kawasan hutan lindung dan tanpa dilengkapi dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Tambang, Kejati Sultra Didesak Tetapkan Kepala Wilker Kolut sebagai Tersangka

“Hal ini harus segera ditindak tegas. Kami meminta Mabes Polri untuk segera menangkap pimpinan PT BMI,” kata Iksan dalam keterangannya kepada HaloSultra.com, Senin (5/9/2022).

Selain itu, pihaknya juga meminta Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera menghentikan aktivitas PT BMI, serta meminta Kejaksaan Agung untuk segera memproses pelanggaran yang dilakukan PT BMI.

“Sangat jelas, bahwa secara administrasi saja PT BMI ini sudah tidak ada apalagi secara ekologi, namun masih saja melakukan aktivitas,” bilang Iksan.

Baca Juga:  Tersandung Korupsi Tambang, Kepala KUPP Kolaka Digelandang ke Rutan Kendari

“Kewajiban sebuah perusahaan itu harus memperhatikan moral dan etika dalam menjaga SDA secara berkelanjutan, dengan prasyarat berkeadilan, beradab dan berdaulat. Dan hal itu tidak dilakukan oleh PT BMI, sudah sangat melanggar peraturan perundang-undangan yang ada,“ tutupnya. **