KENDARI – Dua terpidana kasus korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) divonis 3 tahun penjara.

Bahwa pembangunan Jembatan Cirauci II di Butur itu menelan anggaran hingga Rp 2.130.680.000 yang bersumber dari DIPA Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Marga Sultra Tahun 2021.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody menyebutkan para terdakwah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun

Baca Juga:  Penjelasan Rutan Kendari Soal Asimilasi Bagi Warga Binaan

1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Putusan terhadap dua terdakwa dibacakan hakim Pengadilan Negeri Kendari Kelas IA pada

tanggal 23 Juli 2024,” jelas Dody dalam keterangannya kepada HaloSultra.com, Kamis (25/7/2024).

Dijelaskan Dody, terdakwa Rahmat diputus pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga:  Status DPO Tersemat, Kuasa Hukum YC Sebut Ada Rekayasa Hukum Dibalik Kasus Dana PEN

Sedangkan terdakwa Terang Ukoras Sembiring diputus pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 100 juta subisider 3 bulan kurungan.

Diketahui, terdakwah Terang Ukoras Sembiring merupakan Direktur CV Bela Anoa yang menjadi pemenang tender proyek pengerjaan Jembatan Cirauci II dan terdakwah Rahmat merupakan pemakai perusahaan CV Bela Anoa.

**