Hukum  

Kejati Sultra Tetapkan 2 Tersangka TPPU dari Kasus Korupsi Pertambangan WIUP PT Antam

Gedung Kejaksaan Tinggi Kejati Sulawesi Tenggara/HaloSultra.com

KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody menyebutkan, penetapan tersangka TPPU dari tindak pidana asal dari kasus korupsi pertambangan ore nikel di WIUP PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Kedua tersangka itu yakni Glen Ario Sudarto (GAS) selaku pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining (PT. LAM) dan Windu Aji Sutanto (WAS) selaku pemilik PT LAM.

Baca Juga:  Wamenkum Eddy Hiariej: Di KUHP Baru, Hukuman Penjara Bisa Diganti Kerja Sosial

“Keduanya diduga telah menempatkan, mentrasfer, mengalihkan, membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi,” jelas Dody dalam keterangannya yang diterima HaloSultra.com, Rabu (24/7/2024).

Kepada para tersangka disangkakan dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga:  Eks Kepala Disbunhorti Sultra dan CV Wahana Putra Diperiksa Soal Pengadaan Bibit

Untuk diketahui dalam perkara korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT Antam, Glen Ario Sudarto divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sedangkan Windu Aji Sutanto divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 135.836.895.000,26.

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!