KENDARI – Penjabat (Pj)Wali Kota Kendari Muhammad Yusup membuka secara resmi kegiatan Fasilitasi Sertifikat Halal (Self Declare) di salah satu hotel di Kendari, pada Kamis (11/7/2024).

Peserta Fasilitasi Sertifikat Halal terdiri dari warga-warga Kota Kendari yang memiliki nomor induk berusaha. Rencanya kegiatan ini akan dilaksanakan selama 3 hari.

Pj Wali Kota Kendari mengungkapkan, sejak tahun 2020, sewaktu menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi Provinsi Sultra, inilah yang selalu di dengungkan terkait sertifikat halal.

“Sejak tahun 2020 saya mengharapkan untuk bagaimana semua produk-produk kita terutama pelaku-pelaku UMKM ini mempunyai label halal, karena ini yang kadang menjadi hambatan untuk bagaimana bisa kita berkompetisi di pasar-pasar besar,” ujarnya, dikutip dari kendarikota.go.id.

Baca Juga:  Gandeng Konsultan LSDP, Pemkot Kendari Siapkan Rancangan Pengelolaan Sampah Efisien-Modern

Dia mengatakan, selama mengalami masa-masa sulit saat krisis ekonomi tahun 1998 dan masa pandemi covid-19, Industri Kecil Menengah (IKM) menjadi garda terdepan dan menjadi solusi dalam menghadapi masalah ekonomi.

“Memang benar, saat kondisi ekonomi kita terpuruk merekalah yang mampu bangkit dan menggerakkan geliat ekonomi di negara kita,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Pj Wali Kota Kendari juga mengingatkan kepada pelaku UMKM agar tidak berjualan di pinggir jalan atau di atas selokan agar tidak mengganggu hak para pejalan kaki.

Baca Juga:  Celebes Concervation Center Dukung KLH/BPLH Terapkan Predikat Kota Kotor

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Ali Aksa mengatakan, dalam aturan pemerintah seharusnya sertifikat halal ini selesai di bulan Oktober tahun 2024.

“Tetapi kenyataannya masih banyak sekali produk-produk yang belum mendapatkan sertifikat halal, sehingga kepemilikan sertifikat halal di perpanjang sampai bulan Oktober tahun 2026,” terangnya.

Selanjutnya, Kadis Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari juga mengungkapkan, di tahun 2024 ini di prediksi 10.000 IKM di seluruh Indonesia akan mendapatkan sertifikat halal.

“Kami di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari diberikan kuota minimal 50 sertifikat halal,” pungkasnya.

**