KENDARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun Lio mewakili Pj Gubernur secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengolahan Sampah di Provinsi Sultra yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Rabu (10/7/2024).

Turut hadir dalam rakor tersebut Koordinator Harian Stranas PK KPK Aminudin, Direktur Pengembangan Biomassa PT PLN EPI Antonius Aris, Manager Development PT PLN Nusantara Power Dwi Wahyu dan hadir dari jajaran Pemprov Sultra seperti Kadis Kesbangpol Sultra, Sekdis ESDM Sultra, Kadis Lingkungan Hidup Kota Kendari, perwakilan Inspektorat, dan Bupati/Wali Kota se-Sultra secara daring.

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) merupakan strategi yang sangat penting, karena memberikan acuan kepada Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya di Indonesia dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi, sebagaimana dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Pada periode ketiga ini Stranas PK telah menindaklanjuti dengan menetapkan 15 aksi pencegahan korupsi Tahun 2023-2024 melalui Surat Keputusan Bersama Pimpinan KPK, Menteri PPN/Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Staf Kepresidenan pada tanggal 20 Desember 2022.

Baca Juga:  Pemprov Bangun Ulang Asrama Mahasiswa Sultra di Makassar Tahun Ini, Anggaran Rp15 Miliar

Sebagai upaya pencegahan korupsi, salah satu aksi PK 2023-2024 diantaranya aksi ke-14, yaitu Penguatan Pengawasan Badan Usaha Pemerintah.

Untuk mewujudkan pelaksanaan aksi ini Stranas PK mendorong kerjasama BUMN dan BUMD pada sektor pertambangan dan pengolahan sampah.

Untuk Provinsi Sultra, Stranas PK mendorong pengelolaan sampah briket atau pelet sebagai co-firing di PLTU ataupun jenis industri lainnya, termasuk PLTU Nii Tanasa Kendari dan implementasi kerjasama PT Aneka Tambang (Antam) dengan BUMD.

Dalam sambutannya, Sekda Sultra menyampaikan apresiasi kepada Tim Stranas PK yang telah menginisiasi rapat ini dengan niat yang sama, untuk membangun Sultra yang lebih baik dan memberdayakan masyarakat Sultra agar menjadi masyarakat yang sejahtera.

Rakor terkait dengan pengolahan sampah merupakan isu nasional dan ada tiga regulasi yaitu Undang Undang Momor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan sampah, regulasi Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2020 tentang Pengelolaan sampah Spesifik dan Ketiga terkait dengan mengantur percepatan pembangunan instalasi pengunaan sampah itu menjadi energi listrik berbasis teknologi dan ramah lingkungan yang dituangkan dalam Perpres 35 tahun 2018.

Baca Juga:  2.115 ASN Pemprov Sultra Terima SK Pengangkatan, Gubernur Tekankan Pentingnya Integritas

“Kita sudah banyak contoh dari daerah daerah lain yang sudah mengelola sampah yang menjadi energi terbarukan. Oleh karena itu saya harapkan dari dinas terkait yang hadir agar mengikuti rapat kordinasi sebaik baiknya dan nanti akan melanjutkan kegiatan yang mengarah pada pengolahan sampah menjadi energi,” jelasnya seperti dikutip dari laman PPID Utama Provinsi Sultra.

Dengan demikian, rakor pengolahan sampah tingkat Provinsi Sultra ini tidak hanya menjadi wadah untuk berdiskusi, tetapi juga sebagai langkah nyata menuju perubahan positif dalam pengelolaan sampah di Bumi Anoa.

Setelah pembukaan oleh Sekda Sultra, rakor ini dilanjutkan dengan sesi diskusi dan pemaparan materi.

**