Polda Sultra Tindak Pertambangan Emas Ilegal di Bombana, 6 Alat Berat Disita
BOMBANA – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama Polres Bombana mengamankan dan menyita enam unit alat berat di Kabupaten Bombana.
Enam eksavator yang diduga digunakan untuk menambang emas secara ilegal tersebut disita dari sejumlah lokasi di Desa Wububangka, Kecamatan Rorowatu Utara, Bombana, pada Senin (8/7/2024) siang.
Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit Tipidter Kompol Ronald Aaron Maramis menjelaskan, penyitaan itu bermula saat tim Tipidter bersama Polres Bombana menggelar patroli mining.
Tim kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa terjadi kegiatan penambangan emas yang diduga dilakukan di kawasan hutan tanpa izin pihak berwenang.
“Tim kemudian langsung menuju lokasi, dan berhasil mengamankan enam alat berat serta barang bukti lain yang digunakan untuk menambang,” jelas Kompol Ronald.
Keenam alat berat tersebut kemudian dibawa ke tempat aman untuk dilakukan penyitaan. Saat diamankan, tak ada satupun operator alat berat yang didapat. Kuat dugaan para penambang sudah kabur sebelum tim datang.
Saat ini, lanjut Kompol Ronald, pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap pelaku penambangan di wilayah tersebut. Termasuk mengidentifikasi pemilik alat berat.
“Kami masih melakukan penyelidikan guna mengungkap siapa dalang penambangan emas ilegal di lokasi ini, apakah dilakukan oleh perorangan atau koorporasi,” pungkasnya.
**
Tinggalkan Balasan