KONAWE SELATANKepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) terus mendalami kasus pembakaran rumah Pasang Suami Istri (Pasutri) di Desa Tanjung Tiram, Kecamatan Moramo Utara, pada Minggu, 2 Januari 2022 lalu.

Pembakaran tersebut menghanguskan satu unit rumah warga berinisial WL (55) yang dilakukan oleh sekelompok warga.

Kapolsek Moramo Utara, IPTU Gema Brajaksono mengatakan bahwa pihaknya, telah memintai keterangan dari beberapa saksi.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Sultra 1 Mei 2025, Sejumlah Wilayah Bakal Diguyur Hujan Ringan-Sedang

“Untuk pelakunya sedang kami dalami, dan laporannya sudah masuk ke Satreskrim Polres Konsel. Namun sampai saat ini sudah ada beberapa saksi yang telah kami mintai keterangan,” ungkap Gema, Selasa (4/1/2022).

Diceritakannya, korban jiwa dalam insiden pembakaran tersebut tidak ada, karena pada saat kejadian Babinkamtibmas Polres Konsel yang bertugas dilapangan bergerak cepat mengamankan pemilik rumah ke Mapolsek.

Baca Juga:  Polda Sultra Gelar Rakor Lintas Sektoral, Bahas Pengamanan Mudik hingga Ketersediaan BBM

Pembakaran rumah WL bermula ketika seorang warga Desa Tanjung Tiram meninggal dunia yang disinyalir akibat praktek ilmu hitam yang dilakukan WL.

“Pembakaran ini diduga dilakukan oleh beberapa orang. Ini terkait masalah sebelumnya, yaitu adanya dugaan beberapa warga bahwa yang bersangkutan (WL) menganut ilmu hitam (parakang),” ujar Gema.