KENDARIKepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sebanyak 119 kasus pelecehan seksual yang terjadi di wilayah hukumnya sejak Januari hingga Agustus tahun 2022.

Kasubdit IV Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Polda Sultra, Kompol Syahril Hanafi menyebutkan Kabupaten Kolaka merupakan wilayah hukum dengan kasus pelecehan seksual tertinggi di Sultra

Kabupaten Kolaka bukukan catatan kasus pelecehan seksual sebanyak 24 kasus,  disusul Kota Kendari 23 kasus dan Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) sebanyak 17 kasus.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Nahwa Umar: Publik Harus Melihat Pengorbanan Klien Saya

“Adapun wilayah yang dominan laporan polisinya adalah wilayah polres Kolaka, Polresta Kendari dan Polres Kolut,” ujar Syahril saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/8/2022).

Dilanjutkannya, jumlah kasus itu tercatat dalam periode per bulan Januari sampai Agustus 2022.

Sementara, umur terduga yang melakukan pelecehan seksual tersebut rata-rata dilakukan oleh orang dewasa yang kebanyakan faktor penyebabnya bermula dari mengkonsumsi  minuman keras.

Kemudian, langkah-langkah yang diambil Polda Sultra sejauh ini dalam upaya menangani kasus tersebut, yakni dengan melakukan edukasi di sekolah-sekolah secara rutin serta melakukan razia minuman keras.

Baca Juga:  Oknum Anggota Brimob Diduga Keroyok Karyawan Pembiayaan di Kendari

“Kepada seluruh orang tua agar dapat mengawasi anaknya lebih ketat terlebih di era teknologi seperti saat ini,” lanjutnya.

“Sebab, teknologi seperti handphone harus dilakukannya pengawasan super ketat kepada anak mulai dari sejak dini agar tidak mudah berkomunikasi dengan orang tak dikenal dan tidak melihat hal-hal yang belum pantas dilihatnya,” tutupnya. **